"Tidak ada kewajiban pemerintah menaati, karena kita tidak mengenal sistem pengadilan IPT," ujar Ade Komaruddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.
Putusan IPT menyebutkan temuan pelanggaran HAM berat dalam wujud 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada tahun 1965-1966 terhadap anggota PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI) beserta keluarganya.
Hasil keputusan menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan kemanusiaan itu yang mencakup pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan hingga genosida.
Lebih lanjut, menurut Ade, pemerintah juga tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban. "Tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban. Cukup sudah bangsa ini mengalami peristiwa pahit. Kita ambil hikmahnya saja. Saya selalu mengatakan, kita harus sama-sama solid, baik kelompok politik, masyarakat," tutur politisi Partai Golkar itu.
Akom menambahkan, DPR akan menampung jika putusan IPT 1965 dibawa ke parlemen. "Silahkan, kami akan tampung," pungkas dia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016