Medan (ANTARA News) - Dalam waktu setahun terakhir ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah menuntut hukuman mati atas 30 pengedar narkoba.

"Dari 16 perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Medan, Deli Serdang, Tanjung Balai dan Kejari Binjai," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Baginda Polin Lumban Gaol, di Medan, Kamis.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menurut dia, tetap serius menangani dan menuntut setiap perkara narkoba dan terutama bagi pengedar.

Dari 30 pengedar narkoba itu, empat di antaranya dijatuhi hukuman mati. Sedangkan hukuman yang lain-lain bervariasi, mulai 20 tahun, seumur hidup, dan masih dalam proses upaya hukum banding, kasasi, serta permohonan grasi.

Jumlah barang bukti narkoba dari 16 perkara itu secara keseluruhan, yakni 5.537 kg ganja, 396 kilogram shabu-shabu, dan 131.215 pil ekstasi.

Jika diasumsikan satu orang memakai ganja seberat satu gram, satu orang yang lain memakai 0,3 gram shabu-shabu , dan satu orang yang lain lagi memakai ekstasi 1,5 butir, maka semua barang bukti itu bisa dipakai 6.119.430 orang.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016