Makassar (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa tiga orang tersangka kasus pembangunan jaringan telekomunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulsel, Kamis siang. Ketiga tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah Ksp selaku Kepala Unit KSO Divre VII Makassar, HS, selaku Ketua Koperasi Karyawan Siporennu periode 1999 - 2001 dan Eddy Sarwono, selaku Deputy Kadivre VII. Satu tersangka lagi bernama KKT, selaku Managing Direktur GCS Comunitication Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura hingga kini masih buron. Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka yang baru tiba dari Jakarta itu masih menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel dan selanjutkan akan menjalai penahanan di Rutan Makassar. Kasus korupsi ini sebelumnya disidik di Kejagung Jakarta dengan melibatkan jaksa dari Kejati Sulsel, namun sejak Kamis, Kejagung menyerahkan sepenuhnya lanjutan penyidikan kepada Kejati Sulsel sampai ke Kejari Makassar untuk melakukan penuntutan. Asisten Pidsus Kejati Sulsel, Abdul Taufiq mengatakan, pada waktu antara bulan Desember 1999 sampai dengan Juni 2002 bertempat di Datel Denpasar dan Divre VII Makassar, telah melewatkan traffic voice (percakapan suara) dengan menggunakan teknologi Voice over Internet Protokol (VoIP) ke jaringan tetap milik PT Telkom dari `gateway` milik GCS Communication Pte Ltd yang terpasang di Kaliasem, Denpasar. Di Denpasar, kata Taufiq, mereka menggunakan fasilitas milik Telkom berupa E1 yang telah disambungkan ke sentral lokal milik PT Telkom di Kaliasem yang dapat menyalurkan trafik suara (voice) ke sentral trunk milik PT Telkom menuju penerima telepon lokal dan SLJJ di seluruh Indonesia. Selain itu, jaringan tersebut juga disalurkan ke sisitem telekomunikasi bergerak seluler (STBS) serta ke operator lain selain PT Telkom (Other Licensed Operator/OLO). Dimana penyaluran traffic tersebut tidak menerapkan ketentuan tarif yang berlaku di PT Telekomunikasi Indonesia, malah para tersangka menerapakan tarif sebesar U$ 0,08 per menit/call untuk seluruh wilyah Indonesia, di luar seluler dan operator lainnya (OLO). Akibatnya, jlas Taufiq, PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp44.976.824.652, kerugian itu telah sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP karena tidak diterapkannya tarif yang berlaku di PT Telkom. Ketiga tersangka telah melanggar pasal primair, pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pihak Kejati juga telah mengamankan barang bukti yang berhasil diselamatkan dan disita berupa tanah dan bangunan serta seperangkat peralatan internet milik PT Telkom senilai kurang lebih Rp10,3 miliar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007