... saat cek itu dicairkan, ternyata dana tidak mencukup karena hanya berjumlah Rp10 juta sejak rekening itu dibuka...
Medan (ANTARA News) - Praktik penipuan oleh Ramadhan Pohan terhadap RH Simanjuntak dan LHH Sianipar sangat memalukan dan hal ini diduga untuk biaya Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan 2016
"Cara-cara yang dilakukan Ramadhan Pohan itu, membuat para pendukung dan simpatisannya menjadi tambah kurang percaya terhadap dia," ujar pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan SH, di Medan, Kamis.
Pohan, menurut dia, dalam tuduhan penipuan itu, harus tetap tegar menghadapinya dan bersikap kesatria, serta dapat menjelaskan permasalahan yang sebenarnya, sehingga publik dapat mengetahui itu secara jelas.
Ia menyebutkan, Pohan sebagai mantan calon wali kota Medan, seharusnya tidak berbuat hal tidak terpuji seperti itu, karena akan mempersulit dia dan menghadapi masalah hukum.
Oleh karena itu, katanya, Pohan juga harus dapat membuktikan dia tidak bersalah karena telah dilaporkan korban ke Polda Sumatera Utara. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga puluhan miliar rupiah.
Menurut kuasa hukum korban penipuan itu, Hamdani, cukup banyak faktor yang dapat menjadi alasan bagi Polda Sumatera Utara untuk menahan Pohan dalam kasus itu.
Ia mencontohkan, dua alat bukti permulaan yang cukup dan kuat yakni keterangan saksi-saksi dan dua lembar cek di Bank Mandiri Cabang Medan yang diduga untuk meyakinkan korban guna memberikan dana yang diminta.
Satu cek berisi dana Rp4,5 miliar dan satu lagi Rp10,8 miliar yang diberikan untuk membayar utang yang dipinjam Pohan kepada Sianipar dan Simanjuntak.
Namun, saat cek itu dicairkan, ternyata dana tidak mencukup karena hanya berjumlah Rp10 juta sejak rekening itu dibuka.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016