Jakarta (ANTARA News) - Yohanes Tri Budiman bartender Kafe Olivier sekaligus saksi perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso disemprot hakim saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Partahi Tulus Hutapea selaku hakim anggota dalam persidangan melontarkan "omelan" kepada Yohanes atas kesaksiannya yang tidak konsisten terkait pertanyaan; apakah saksi melihat langsung Devi, manajer kafe, mencicip bekas kopi dari gelas Mirna.
"Jadi saudara hanya mendengar saja saat itu? Tahu tidak, kalau hanya mendengar-dengar saja, jangan cerita disini," tegas Partahi kepada Yohanes saat persidangan berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Sebelumnya, hakim bertanya kepada Yohannis apakah melihat Devi secara langsung saat mencicipi sisa es kopi Vietnam dari gelas Wayan Mirna Salihin.
Yohanes pun menjawab, "Dicoba sampai pangkal lidah, kemudian diludahkan saja di wastafel."
Hakim Partahi kemudian berbalik bertanya, "Saudara saksi melihat langsung? Dari mana Anda tahu Devi mencicipi dari pangkal lidah?
Yohannes menjawab bahwa kesaksian itu berdasarkan omongan-omongan pegawai kafe Olivier lain, bukan dari penglihatannya.
Mendengar jawaban itu, hakim Partahi kembali bertanya dengan suara tinggi, "Yang saya tanya, kapan anda dengarnya? Kalau cuma dengar-dengar jangan cerita di sini."
Mendengar ucapan itu, Yohannes pun terdiam dan tidak memberikan jawaban apapun sampai hakim lain beralih pada pertanyaan dari topik lain.
Yohanes adalah saksi kedua pada persidangan hari ini setelah barista Rangga Dwi Saputra atau saksi kelima dari Kafe Olivier setelah resepsionis Cindy Cornelia, pengantar kopi Agus Triyono dan pelayan Marlom Napitupulu.
Sidang Jessica akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari kafe Olivier.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016