Jakarta (ANTARA News) - Sidang ketujuh perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menghadirkan pegawai Kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi yang dicampur dengan senyawa racun yang kemudian membuatnya meninggal dunia.
Pada sidang Rabu (20/7), tiga pegawai Kafe Olivier yang terdiri atas resepsionis Aprilia Cindy Cornelia, pelayan Marlon Napitupulu dan pengantar kopi Agus Triyono sudah menyampaikan kesaksian mereka.
Hakim Kisworo yang memimpin persidangan kemarin mengatakan sidang hari ini akan menghadirkan terdakwa dan para saksi.
"Harapannya ditambah saksinya buat besok," kata hakim dalam sidang kemarin.
Anggota jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, mengatakan jaksa baru mengonfirmasi kehadiran dua saksi dari Kafe Olivier, salah satunya Yohannes Irgi Bima.
Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara kematian Mirna pada 6 Januari 2016.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016