"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa kurungan penjara satu tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jalili Sahrin saat membacakan putusan di hadapan sembilan terdakwa di Ruang Sidang Cakra Pengadillan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu.
Menurutnya, para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.
Putusan yang diberikan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara sembilan tahun.
Menurut majelis hakim, meski para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tetapi mereka tidak ikut menikmati uang hasil korupsi.
Sembilan terdakwa pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu adalah Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili, dan Fitri Juni Astuti. Sejak September 2015, mereka ditahan di Polda Jawa Timur sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Jombang.
Jaksa Penuntut Umum Endri menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan ini dan saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota DPRD Jombang terkait kasus ini, ia mengaku bukan wewenangnya.
"Itu kewenangan penyidik Polda Jatim. Karena sejak awal penyidikan dari Polda," katanya.
Marie S Matahelumual selaku pengacara terdakwa Suci Rahayu dan Hasan Sadzili, juga mengaku belum berencana melakukan banding terkait dengan putusan ini.
"Kami masih pikir-pikir. Karena memang ada hal-hal yang perlu didiskusikan. Setelah kami terima salinan putusan, baru kami pikirkan langkah hukum apa yang harus kami lakukan," katanya.
(T.KR-IDS/I007)
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016