Jakarta (ANTARA News) - Jessica Kumala Wongso tidak memberikan bantahan atas kesaksian tiga pegawai Olivier kepada majelis hakim pada persidangan keenam kasus meninggalnya Wayan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Resepsionis Kafe Olivier, Aprilia Cindy Cornelia, yang menjadi saksi pertama dalam sidang ini mengatakan bahwa Jessica memesan meja nomor 54 karena meja nomor 53 dan 55 di area tanpa asap rokok telah terisi pada 6 Januari 2016.
Menurut Cindy, Jessica sendiri yang memutuskan meja nomor 54 dengan kursi sofa setengah lingkaran kendati ada meja lain yang kosong tetap menggunakan kursi kayu.
Lebih lanjut, Cindy menjelaskan hanya melayani pemesanan meja dan mengantarkan Jessica ke meja 54 kemudian memberikan menu. Selanjutnya pesanan Jessica ditangani oleh pelayan bernama Marlon Napitupulu.
Cindy Cornelia juga mengatakan Jessica tidak menyusun paper bag di atas meja melainkan hanya meletakkannya di atas meja nomor 54 di restoran itu.
"Menaruh paper bag (tas kertas), bukan menyusun," kata Cindy kepada majelis hakim setelah ditanya oleh kuasa hukum terdakwa di PN Jakarta Pusat, Rabu.
(Baca: Saksi: Jessica menaruh "paper bag", bukan menyusun)
Cindy mengatakan Jessica membawa tiga buah tas kertas di tangan kanan, dan tangan kirinya memegang tas saat datang untuk kedua kalinya ke Kafe Olivier pada jam 16.15 WIB, setelah melakukan pemesanan meja 54 pada pukul 15.30 sampai 15.32 WIB.
Terkait dengan kesaksian itu, Jessica mengatakan kepada hakim, "Terima kasih, saya tidak ada komentar."
Kesaksian pelayan
Salah satu server atau pelayan Kafe Olivier, Marlon Napitupulu, mengatakan telah melihat sedotan di dalam gelas kopi es Vietnam yang dipesan terdakwa.
Marlon mengatakan berdasarkan standar operasional di restoran itu pelayan tidak boleh memasukkan sedotan ke dalam kopi pesanan pelanggan karena hanya pelanggan yang boleh membuka dan memasukkan sedotan ke dalam gelas.
"Jadi di situ ada tiga paperbag dan sudah ada pipet (sedotan) di dalam (gelas). Gelas kopi masih utuh, masih standar penyajian. Tapi sedotannya sudah masuk dan masih terbungkus ujung bibirnya," kata Marlon Napitupulu.
"Standarnya tidak boleh sedotan itu masukkan ke dalam. Standarnya harus ada di luar kecuali konsumen sendiri (yang memasukkan)," jelas Marlon.
Marlon Napitupulu juga yang membeberkan bahwa Jessica langsung menutup pemesanan (close bill) untuk melakukan pembayaran kendati minuman yang dipesan belum tersaji.
"Jessica minta close bill sebelum minuman jadi. Saya tanya kenapa? Kata Jessica karena ingin traktir teman, jadi enggak apa-apa langsung close bill," kata Marlon.
(Baca: Pegawai Olivier: Jessica langsung bayar sebelum minuman tersaji)
Agus Triyono, pelayan Kafe Olivier yang mengantarkan es kopi Vietnam ke meja Jessica mengatakan bahwa minuman itu berubah warna menjadi kuning seperti jamu kunyit.
Agus mengantarkan es kopi vietnam pada pukul 16.23 WIB kemudian beristirahat selama satu jam. Setelah itu ia kembali ke Kafe Olivier kemudian melihat warna es kopi vietnam di meja Jessica berubah menjadi kuning.
Agus mengira bahwa gelas kopi dengan cairan seperti jamu kunyit itu dibawa korban dari luar sehingga tidak menaruh rasa curiga.
"Tidak ada kopi seperti itu di Olivier. Saya pikir itu jamu kunyit pak, kopinya habis terus ada jamu kunyit yang dibawa," lanjut Agus.
Usai mendengar kesaksian Agus dan Marlon, Jessica pun tidak memberikan bantahannya kendati sudah dipersilakan oleh kepala majelis hakim.
"Tidak ada tanggapan, terima kasih yang Mulia," kata Jessica.
Hakim pun penutup persidangan yang akan dilanjutkan Kamis besok dengan agenda mendengarkan kesaksian pegawai Kafe Olivier lainnya.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016