... Kenapa hanya air dari gelas yang diperiksa di lab tapi air dari teko tidak?...

Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terdakwa tewasnya Wayan Mirna Salihin mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa air panas yang digunakan pelayan Kafe Olivier untuk menyeduh es kopi vietnam di meja 54.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa air tersebut tidak disita dan tidak menjadi alat bukti dalam persidangan ini.

"Bagaimana kita cari asal-usulnya kalau sisa air di teko itu tidak diperiksa. Kita tidak tahu sebenarnya secara sempurna darimana asalnya sianida itu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Otto berpendapat dengan tidak disitanya air panas dari teko maka ada dua kemungkinan masuknya sianida ke kopi, pertama masuk di gelas dan kedua melalui air panas dari teko.

"Sekarang itu tidak diperiksa katanya dan tidak disita, jadi bagaimana kita bisa menentukan ada sianida. Semestinya itu yang disita dahulu dan diperiksa karena bisa saja kemungkinan sianida itu berasal dari teko," jelas Otto.

"Selama ini yang dituduhkan seolah Jessica memasukkan ke gelas, itu saja terus sasarannya padahal kita tidak menyasar pada air di teko," lanjutnya. "Sekarang ada kemungkinan lain, bisa dimasukkan di gelas atau dimasukkan di teko."

Otto pun menyesalkan air panas dari teko itu bisa lolos dari pemeriksaan laboratorium kriminal.

"Kenapa hanya air dari gelas yang diperiksa di lab tapi air dari teko tidak?" katanya.

Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi pun menjawab kuasa hukum Jessica dengan mengatakan air panas dari teko memang tidak disita untuk dijadikan barang bukti.

"Tidak disita, tidak dijadikan bukti," kata Ardito.

Selain tidak mampu menunjukkan air panas untuk menyeduh kopi, Jaksa penuntut juga tak mampu menunjukkan bukti sedotan yang digunakan Mirna untuk meminum es kopi vietnam.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016