Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir tiga rekening yang diduga menjadi lalulintas dana hadiah dari pejabat Badan Usaha Logistik (Bulog) terkait pengadaan beras.
"Kita blokir tiga rekening yang terkait, bisa bertambah," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai melantik Muchtar Arifin sebagai Wakil Jaksa Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Namun, Jaksa Agung menolak menyebut nama pemilik rekening dan bank-bank tempat rekening itu terdaftar.
Menurut Jaksa Agung, pemblokiran itu dilakukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik untuk kasus sapi impor dari Australia, yang menemukan dokumen yang mendukung salah satu laporan masyarakat tentang aliran dana ilegal yang diterima pejabat Bulog.
"Pastinya (rekening) yang terkait perkara," kata Jaksa Agung menjawab kemungkinan rekening tersebut milik keluarga mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Hendarman Supandji, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), pemblokiran itu berarti uang bisa masuk ke rekening itu tapi tidak bisa dikeluarkan.
"Blokir itu berarti ada indikasi tindak pidana, tapi kita belum bisa lihat (aliran dana). Kemarin sore kita sudah mohon ijin ke Bank Indonesia untuk membuka (melihat transaksi)," kata Hendarman.
"Jadi, alirannya kita belum tahu, nanti setelah dibuka," kata dia menjawab pertanyaan soal kemungkinan aliran dana tersebut ke salah satu parpol tertentu.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari penggeledahan untuk kasus penerimaan hadiah oleh pejabat Bulog, penyidik belum melakukan penyitaan, naum sudah melakukan penyegelan kantor dan rumah mantan Dirut Perum Bulog, Widjanarko Puspoyo.
"Rencananya Kejaksaan bersama-sama BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan-Red) akan melakukan pembukaan segel," kata dia lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyidik satu lagi kasus dugaan korupsi di Bulog selain kasus impor sapi Australia tahun 2001; yaitu kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara negara terkait pengadaan komoditas oleh Bulog tahun 2002-2005 semasa dipimpin Widjanarko Puspoyo.
Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo tercatat menjalani penahanan oleh penyidik di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak 20 Maret lalu dalam status sebagai tersangka kasus sapi impor.
Disinggung mengenai status Widjanarko dalam penyidikan kasus penerimaan hadiah, JAM Pidsus mengatakan, surat perintah penyidikan tidak langsung menyebut nama tersangka karena penyidik harus merumuskan perbuatan pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang disebut-sebut bernilai spektakuler.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007