Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, Selasa.
Pada sidang perkara dengan Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut hanya dihadiri oleh YIMM sementara AHM tidak hadir. Pada sidang itu Yamaha dan Honda diduga melakukan kesepakatan harga sehingga merugikan konsumen karena tidak memperoleh harga yang kompetitif.
Menanggapi tuduhan tersebut, Asisten General Manager Yamaha Indonesia Motor, Masykur mengatakan pihaknya selama ini melakukan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yamaha sudah 42 tahun melakukan bisnis di Indonesia dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku," katanya usai sidang perdana tersebut.
Oleh sebab itu Masykur yakin perusahaannya tidak melakukan pelanggaran karena selama selama ini selalu mengikuti peraturan.,
Namun demikian, Masykur mengatakan bahwa ia akan mempelajari terlebih dahulu tuduhan tersebut untuk selanjutnya akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya pada 26 Juli 2016.
Mengenai indikasi kartel yang ditandai dengan penjualan menurun namun keuntungan meningkat (yang artinya adanya harga produk yang tinggi), Masykur mengakui bahwa penjualan Yamaha memang menurun namun mengenai keuntungan perusahaan, ia tidak mengetahuinya.
Pada sidang perdana, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada investigator untuk membacakan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Terlapor.
Disebutkan, berdasarkan hasil penelitian, penyelidikan dan pemberkasan telah diperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama," sebut investigator.
Dalam hal ini YIMM dan AHM diduga melakukan penetapan harga untuk sepeda motor jenis skuter matik atau skutik 110 – 125 CC yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan itu investigator juga menyebutkan adanya surat dari pimpinan Yamaha Indonesia yang meminta agar harga motor mengikuti harga Honda.
Dalam penyelidikan juga ditemukan adanya pergerakan harga sepeda motor Skutik diantara YIMM dan AHM yang mana kenaikan harga sepeda motor Skutik YIMM selalu mengikuti kenaikan harga sepeda motor Skutik AHM.
Selain itu juga disebutkan penjualan Yamaha turun, namun keuntungan naik yang menunjukkan adanya harga jual yang tinggi.
Majelis Komisi tersebut terdiri dari Tresna Priyana Soemardi selaku Ketua Majelis, serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016