Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam putusannya, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara karena terdakwa telah menitipkan sejumlah uang ke kejaksaan sebagai pengganti uang kerugian tersebut.
Sodiq yang berkedudukan sebagai Wakil Bendahara PPP Kabupaten Jepara bersama dengan Bendahara PPP Kabupaten Jepara Zainal Abidin yang telah dihukum dalam kasus korupsi tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp79 juta.
PPP Kabupaten Jepara menerima dana bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten setempat pada 2011 dan 2012, masing-masing sebesar Rp149 juta.
Atas bantuan keuangan tersebut, terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pembayaran tunjangan hari raya bagi pengurus partai serta keperluan pribadi terdakwa.
Dalam tindak pidana tersebut terdakwa terbukti ikut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp4,7 juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016