Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima 84 laporan gratifikasi terkait perayaan Lebaran dengan nilai total Rp679 juta.
"Sampai hari ini kami menerima laporan gratifikasi terkait lebaran sebanyak 84 laporan dengan nilai total Rp679.458.000," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Jakarta, Selasa.
Salah satu penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi adalah Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, yang melaporkan pemberian tiga parsel Lebaran berupa barang pecah belah ke KPK pada Senin (18/7).
Menurut Giri, gratifikasi Lebaran yang dilaporkan ke KPK kebanyakan berupa uang tunai, persentasenya sampai 85 persen.
Laporan tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, anggota DPR dan DPRD, beberapa BUMN dan BUMD, pemerintah provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, pemerintah daerah di beberapa kota di Jawa Barat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari sisi nilai gratifikasi, laporan gratifikasi dari Kemeterian ESDM dan DPR yang paling tinggi," kata Giri.
KPK akan mempelajari laporan tersebut supaya bisa menentukan status kepemilikannya.
"Apabila menjadi milik negara, maka barang akan dilelang secara terbuka. Kalau dalam bentuk uang langsung ditransfer ke kas negara. Jadwal (lelang) akan diumumkan Kementerian Keuangan," jelas Giri.
KPK sebelum Lebaran sudah mengeluarkan imbauan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi, termasuk parsel, menjelang Idul Fitri.
Pegawai negeri terdiri atas pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga. Pegawai BUMN/BUMD di semua level.
Dalam tiga tahun terakhir, KPK sudah menerima 5.187 laporan penerimaan gratifikasi.
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian terkait dengan jabatan, berkaitan dengan tugas dan kewajiban dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja.
Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Pelanggar pasal tersebut dapat dipenjara minimal empat tahun hingga seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016