Jakarta (ANTARA News) - Perbankan menempatkan dananya di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) hanya untuk mengurangi biaya dana (cost of fund) yang harus ditanggung, setelah debitur yang telah mendapat akad kredit tidak jadi mengambilnya. "Kalau dana kredit debitur tidak disalurkan ke SBI, maka perbankan harus membayar bunga dana masyarakat yang ditempatkan nasabah," kata Direktur Retail Banking PT Bank Mega Tbk, Kostaman Thayib, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, perbankan siap menyalurkan kreditnya baik untuk sektor riil maupun infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, namun pertumbuhan ekonomi sampai saat ini dinilai masih belum memggembirakan. Sektor riil masih berjalan di tempat dan infrastruktur masih belum mendukung bergeraknya ekonomi nasional, karena banyak faktor yang masih menghambat, seperti bencana alam, kapal laut tenggelam dan jatuhnya pesawat terbang, dan angkutan KA yang sudah tidak memadai, katanya. Perbankan, katanya, akan menyambut baik apabila ditawarkan pemerintah untuk membangun jalan, jembatan maupun proyek lainnya dalam jumlah yang besar dan dengan waktu yang cukup panjang. Namun penawaran itu akan dikaji perbankan dengan melakukan sindikasi loan untuk mengurangi risiko yang akan terjadi apabila proyek tersebut gagal, sehingga perbankan akan mengalami kredit bermasalah, katanya. Dengan sistem sindikasi loan ini, maka perbankan dapat menjaga risiko yang akan muncul dan mengajak semua perbankan untuk turut aktif membantu pertumbuhan ekonomi nasional, ujarnya. Ia mengatakan tidak benar apa yang dikatakan orang bahwa perbankan enggan menyalurkan kredit, karena khawatir akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Perbankan dalam menyalurkan kreditnya, tetap menerapkan sikap hati-hati (prudent-banking), karena dana yang dikelola merupakan dana masyarakat, apabila terjadi masalah akan menimbulkan ketidakpercayaan, katanya. Sementara itu, otoritas moneter menyatakan penempatan dana perbankan di instrumen moneter SBI merupakan hal wajar akibat kelebihan likuiditas dan hambatan fungsi intermediasi karena besarnya risiko mikro struktural. Karena SBI merupakan instrumen yang dapat dipakai bank sentral manapun dalam melakukan kebijakan moneter, kata otoritas moneter itu. Bank sentral menggunakan dana yang masuk di SBI untuk menjaga keseimbangan kontraksi sistem moneter. "Ada kelebihan likuiditas di sistem perbankan, ada `liquidity overhang`, daripada mengalir ke mana-mana lebih baik ditempatkan di SBI," katanya. Dana yang menganggur di instrumen SBI merupakan ekses kesulitan perbankan menjalankan fungsi intermediasi, seperti adanya asimetris informasi antara perbankan dengan sektor riil, tutur otoritas itu. (*)

Copyright © ANTARA 2007