Beliau waktu itu minta 2000 wajib pajak, tapi yang datang 2700, bahkan banyak yang tidak kebagian masuk."

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengklaim banyak wajib pajak yang telah mencari informasi di berbagai kantor wilayah maupun pelayanan pajak dan tertarik untuk mengikuti program amnesti pajak.

"Yang melakukan konsultasi di Kanwil (Jakarta) Pusat dan (Jakarta) Timur sudah ada," kata Ken dalam jumpa pers terkait kebijakan amnesti pajak di Jakarta, Senin.

Ken mengatakan tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan repatriasi modal dan deklarasi aset tersebut telah terlihat sebelumnya, ketika Presiden melakukan sosialisasi program amnesti pajak di Surabaya yang dihadiri sekitar 2700 wajib pajak.

"Beliau waktu itu minta 2000 wajib pajak, tapi yang datang 2700, bahkan banyak yang tidak kebagian masuk," katanya.

Tingginya minat wajib pajak juga dilaporkan oleh beberapa kepala kantor wilayah pelayanan pajak di wilayah DKI Jakarta, yang telah didatangi oleh masyarakat untuk meminta informasi maupun konsultasi mengenai program amnesti pajak.

"Di kanwil khusus, ada lima wajib pajak yang sudah melakukan konsultasi. Mungkin di hari-hari pertama ini, mereka masih ingin menggali informasi," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Sebelumnya, Presiden telah mengesahkan UU Pengampunan Pajak sebagai payung hukum program amnesti pajak pada awal Juli 2016, namun secara efektif pelayanan DJP terkait implementasi program ini baru dimulai Senin (18/7) setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi secara gencar.

DJP telah menyiapkan helpdesk untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mendapatkan informasi di berbagai kantor wilayah maupun pelayanan pajak, termasuk membuat call center khusus dan layanan website pantauan amnesti pajak.

Menurut rencana, peraturan turunan dari UU tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga akan diterbitkan dalam waktu dekat, untuk mendukung implementasi kebijakan amnesti pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 ini.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengimbau para wajib pajak untuk mengikuti program ini sejak awal, agar tidak terjadi penumpukan pada akhir periode satu masa pelaporan.

"Kami paham kalau mereka tidak langsung mengikuti amnesti, tapi bertanya mengenai tata cara membayar tebusan, melengkapi dokumen dan pernyataan harta. Tapi sebaiknya jangan menunggu di belakang (untuk ikut)," katanya.

Ia memprediksi animo wajib pajak terhadap program ini akan tinggi pada periode satu yang berakhir pada September 2016, karena tarif tebusan untuk repatriasi modal maupun deklarasi aset masih rendah dibandingkan periode dua dan tiga.

Namun, pelayanan DJP bisa menjadi tidak optimal, apabila terjadi penumpukan di akhir periode satu, seperti pelayanan penyampaian SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2016 secara elektronik yang terhambat, karena server kelebihan beban.

"Kami paham kalau animo wajib pajak tinggi tapi sebaiknya jangan menunggu sampai September," ujar Yoga.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016