Jadi, dia sering tanya kepada saya, yang pasti Sunny monitor perkembangan raperda ini,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi mengungkapkan bahwa staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bernama Sunny Tanuwidjaja kerap menanyakan perkembangan pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
"Jadi, dia sering tanya kepada saya, yang pasti Sunny monitor perkembangan raperda ini," kata Sanusi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Sanusi menjadi saksi dalam kasus suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi.
Jaksa juga memutarkan rekaman pembicaraan antara Sanusi dan Sunny yang terjadi pada tanggal 19 Maret 2016.
"Gue kemarin di kantor telepon kan sampai gue bilang ini gue beresin tetep pimpinannya tidak tahulah, tidak bisa sembarangan orang. Kemarin gue udah sampai bilangin ke [kepada] Ariesman juga sama teman-teman gue udah tahu ini bukan rahasia umum, tapi bukan berarti rahasia umum akhirnya harus datengin. Kunci si X datengin, Kunci si Y daetangin. Kalau begini semua gak bagi dong, maksud gue begitu," kata Sanusi dalam rekaman pembicaraan dengan Sunny.
"Ya, udah sampai gue bilang ke [kepada] Ariseman dan teman-teman maksudnya apa?" tanya anggota jaksa penuntut umum Takdir Sulhan.
"Yang tadi rekamanan sama Pak Ariesman 1 hari sebelum paripurna tanggal 16 (maret) saya telepon, saya menyampaikan itu enggak beres karena saya ketemu teman-teman pada ngaco semua gitu Pak. Pimpinan itu seharusnya setiap materi yang krusial seharusnya pendekatannya sampai kepada Ketua fraksi," jawab Sanusi.
"Kapasitas apa menyampaikan kepada Sunny?" tanya jaksa Takdir.
"Sunny pernah telepon saya tanya perkembangan ini Pak. Saya lupa tanggalnya saya bilang Pak Gubernur setuju atau enggak," jawab Sanusi.
Jaksa bertanya, "Di sini pihak yang menelepon nyambung dengan pihak yang ditelepon?"
"Sunny pernah nanya perkembangan raperda itu, tetapi saya tidak tahu seberapa pasti dia tahunya," jawab Sanusi.
Dalam perkara tersebut, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
(D017/D007)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016