Kalau seandainya valid, itu bisa menjadi bahan untuk mengembangkan kasus,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah informasi tambahan yang berharga.
"Kalau seandainya valid, itu bisa menjadi bahan untuk mengembangkan kasus," ujar Laode dalam acara halalbihalal pimpinan KPK dengan pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Namun, dia mengingatkan bahwa fakta persidangan hanyalah salah satu bagian dari pendalaman kasus. Jika ingin dilanjutkan sampai ada tersangka, setidaknya harus ada dua alat bukti.
Oleh karena itu, lanjut Laode, KPK akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan fakta pengadilan ditambah bukti-bukti lain sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.
Adapun pada hari ini, Senin (18/7), Pengadilan Tipikor menggelar beberapa sidang tindak pidana korupsi seperti dengar nota keberatan (eksepsi) pada penyuapan terhadap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan memeriksa saksi untuk kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009 sampai dengan 2014 dan 2014 s.d. 2019 dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Untuk kasus penyuapan panitera, majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi yang diajukan oleh pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Eksepsi itu menyatakan bahwa hubungan Doddy dan Edy Nasution adalah sebatas hubungan pertemanan semata yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Edy.
Untuk kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, pengadilan memanggil enam orang saksi, yaitu Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Ruben Tarigan dan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Philips Perwira Juang Nehe, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera H.M. Hafez, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara Viktor Lumban Raja dan Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga.
Mereka diperiksa untuk tersangka MA (Muhamad Afan), anggota Fraksi PDIP, salah satu dari tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 s.d. 2014 dan 2014 s.d. 2019 yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
KPK sendiri telah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus tersebut, termasuk Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi pada tanggal 14 Juli 2016.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016