"Sopir bus tersangka, ditahan di Polres Batang," kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono di Semarang, Senin.
Menurut dia, kecelakaan tersebut disebabkan oleh kesalahan manusia.
Ia menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan menyusul hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Batang bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Condro juga mengomentari kondisi jalan di sekitar lokasi kejadian yang minim penerangan dan rambu lalu lintas.
"Penerangan minim, rambu tanda untuk memutar balik juga minim," katanya.
Pengemudi bus bernomor polisi B 7075 GB tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan tewasnya orang lain.
Sebelumnya, bus Kramat Djati menabrak sebuah truk tangki pengangkut bahan kimia di Jalur Lingkar Alas Roban di Gringsing, Kabupaten Batang, Sabtu (16/7) malam.
Akibat kejadian nahas tersebut, enam penumpang bus tewas dan puluhan lainnya terluka.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016