Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan tiga skema untuk meningkatkan layanan investasi kepada para investor.
Skema tersebut disiapkan dalam tiga bulan terakhir, kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam acara halal bi halal Idul Fitri 1437 H di Jakarta, Senin.
Tiga skema itu mencakup pembentukan Pusat Mediasi Investasi, skema investasi untuk diaspora dan layanan khusus bagi peserta amnesti pajak.
"Pemerintah sedang menyusun skema penyelesaian sengketa/kasus terkait investasi melalui Pusat Mediasi Investasi. Mudah-mudahan awal September sudah rilis," katanya.
Menurut Franky, Pusat Mediasi Investasi itu merupakan ide dari para pelaku usaha dan duta besar yang aktif melakukan komunikasi dengan BKPM.
Pusat Mediasi Investasi itu diusulkan lantaran banyaknya sengketa investasi yang terjadi antara pengusaha dan pemerintah.
Franky mengaku mendapat sambutan hangat dari sejumlah firma hukum yang ia undang untuk mewujudkan Pusat Mediasi Investasi.
"Ini bukan untuk menambah proses penyelesaian perkara, tapi menunjukkan peran negara dalam memfasilitasi sengketa. Tujuannya untuk memberikan dukungan iklim investasi yang baik," katanya.
Skema kedua, lanjut Franky, adalah skema kemudahan investasi untuk diaspora Indonesia, yang potensinya belum banyak dimanfaatkan.
Menurut dia, skema kemudahan investasi bagi diaspora dibutuhkan karena banyak keluhan dari diaspora yang tidak bisa berinvestasi karena tak memiliki KTP atau NPWP.
Padahal, tidak sedikit dana yang bisa dihimpun dari sekitar 8 juta diaspora yang berada di luar negeri.
"Ada 8 juta diaspora, WNI dan eks-WNI, dengan estimasi Rp100 juta per orang, yang bisa diinvestasikan di Indonesia. Karena tidak punya KTP dan NPWP, mereka tidak bisa investasi, beli properti dan lainnya.
Skema terakhir yang tengah disiapkan BKPM adalah skema investasi bagi peserta amnesti pajak.
"Dalam amnesti pajak, kami berikan dukungan bagi peserta tax amnesty untuk sektor riil," katanya.
Ia mengatakan peserta amnesti pajak yang ingin menyalurkan dana melalui investasi akan dilayani oleh tim khusus, yakni account officer yang ditugaskan mendampingi proses penanaman modal.
"Dari sisi investasi, selain investasi keuangan, akan dilayani oleh BKPM. Investasi lainnya seperti infrastruktur, sektor riil prioritas dan investasi lainnya akan dilayani BKPM," katanya menambahkan skema untuk peserta amnesti pajak kini sudah memasuki tahap final.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016