Makassar (ANTARA News) - Polisi dari Reskrim Polwiltabes Makassar, Sulawesi Selatan, menyegel kantor PT Wahana Bersama Globalindo (WBG) yang bergerak dalam usaha simpan pinjam uang dollar, karena dituduh menipu ratusan nasabahnya. Perusahaan yang berkantor di Jalan Usman Djafar No.2a Makassar itu diduga telah menipu 100 nasabahnya yang menyimpan dana dengan jumlah seluruhnya sekira Rp20 miliar, denan iming-iming bunga besar, kata Kansat Reskrim Polwiltabes Makassar, AKBP Richard Nainggolan di Makassar. Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang nasabah bernama Lao Kim Tjie (60) warga Jl Salemo No.48 Makassar, melapor ke Polwiltabes Makassar pada hari Selasa (27/8) tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita. Kepada penyidik, Lao Kim Tjie mengungkapkan bahwa nasabah yang menyimpang dananya sebesar 5.000 Dolar AS, akan mendapatkan bunga dua persen perbulan. Selain itu mereka juga akan mendapat manfaat melalui penerapan sistem Global Marbel Portofolio (GMP) atau sebuah produk inventasi dengan bunga tujuh persen per bulan. Banyak nasabah tergiur dengan perusahaan itu dan menyimpan uang mereka di dalamnya tanpa curiga sama sekali karena pada awal-awal bergabung, semuanya berjalan lancar, kata Lao. Polisi yang mendapat laporan Lao kemudian melakukan penyelidikan dan telah memanggil saksi yakni Yulius Yulianus, staff accounting diperusahaan itu. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1997 dan beroperasi di Wilayah Makassar pada 2004, kata Yulius, bergerak di bidang agen pemasaran invenstasi asing dengan cara menawarkan produk investasi dari luar negeri GMP dan sportman. Perusahaan yang berkantor pusat di BRI tower II Lt 18, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta dan di Seattle, Amerika Serikat itu juga memiliki cabang di Surabaya dan telah ditangani oleh Polwiltabes Surabaya dengan kasus serupa. Di Makassar, perusahaan yang memiliki surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh Walikota Makassar itu pada papan nama usahanya tertulis sebagai perusahaan jasa konsultasi bisnis. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian sementara tersangka utama Candra Yulianto sebagai penganggung jawab akan segera ditahan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007