Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang menjadi terdakwa dalam kasus pengumpulan dana secara tidak sah selama menjabat sebagai menteri dalam eksepsinya melalui penasehat hukum menyatakan dakwaan JPU berisi asumsi belaka. Dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Rokhmin usai pembacaan surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu, disebutkan surat dakwaan berisi asumsi atau kesimpulan yang tidak berdasarkan hasil penyidikan antara lain dengan adanya kalimat "penekanan" yang disimpulkan secara psikis. "Terdakwa didakwa telah melakukan penekanan pada peserta rapim, kalimat `penekanan` dalam surat dakwaan merupakan kondisi psikis sehingga dapat dianggap surat dakwaan tidak jelas," kata M.Assegaf salah seorang anggota tim penasehat hukum terdakwa. Di bagian lain eksepsi tersebut juga dipaparkan dalam kapasitasnya sebagai menteri yang merupakan pembantu presiden, maka dengan sendirinya setiap tindakan dan kebijakan seorang menteri siapapun presidennya yang terlebih dahulu berhak menilai apakah pembantunya telah mengambil kebijakan dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan tentunya presiden. "Dengan demikian maka dengan sendirinya KPK tidak berhak dan atau memiliki kewenangan untuk menilai apalagi kemudian mengambil tindakan dengan cara mengkriminalkan kebijakan seorang pembantu presiden," kata Assegaf. Masih dalam eksepsi disampaikan perbuatan yang didakwakan dilakukan pada Februari 2002, sedangkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK baru diundangkan pada 27 Desember 2002 sehingga penasehat hukum menilai KPK tidak berwenang menyidik dan menuntut perbuatan terdakwa yang dilakukan sebelum UU KPK ada sesuai dengan asas retroaktif. Berdasarkan hal tersebut di atas maka majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago oleh penasehat hukum terdakwa diminta untuk menyatakan pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara ini, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Selain menyampaikan eksepsi, penasehat hukum Rokhmin Dahuri juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan dan juga permohonan agar terdakwa diijinkan tetap mengajar sejumlah mahasiswanya meski dilakukan di rumah tahanan Mabes Polri. Dari sejumlah permohonan itu, majelis sementara hanya mengabulkan permintaan untuk mengajar 12 mahasiswa program pasca sarjana dan enam orang program doktor Instutit Pertanian Bogor (IPB). "Majelis mengijinkan yang bersangkutan mengajar dengan catatan tidak keluar dari lingkungan tahanan Mabes Polri dan tidak menganggu persidangan," kata Mansyurdin. Persidangan perdana Rokhmin Dahuri tersebut dihadiri oleh ratusan pendukung terdakwa yang terdiri dari perwakilan nelayan dan juga mahasiswa IPB, tempat dimana terdakwa selama ini mengajar. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Rabu (4/4) pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007