Jakarta (ANTARA News) - Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yaitu UU No.15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 tahun 2003 akan segera disempurnakan. "Tindak pencucian uang di Indonesia semakin berkembang karena selain modus operandinya semakin canggih, juga karena peraturan perundangan untuk mencegahnya belum optimal," kata Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia Sutan Remy Sjahdeini pada Workshop Anti Pencucian Uang Menyelamatkan Uang Rakyat di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu. UU TPPU, ujarnya, seharusnya memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan penyidikan, dan tidak hanya terbatas pada melakukan analisis keuangan saja. "Pemerintah saat ini sedang menyusun RUU Pencucian Uang yang baru, yang dimaksudkan untuk menyempurnakan UU No.25 tahun 2003," kata dia. RUU tersebut, kata Sjahdeini telah diserahkan kepada DPR untuk dibahas dan paling lambat akhir tahun ini akan diselesaikan. "RUU tersebut berkaitan dengan hal-hal substansial, seperti revisi penajaman rumusan tindak pidana pencucian uang yang diharapkan dapat menghilangkan perbedaan penafsiran dan memudahkan dalam pembuktiannya," ujarnya. Selain itu, kata dia, tambahan jenis-jenis sanksi pidana bagi korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang, serta penambahan kewenangan PPATK untuk melakukan penyidikan tersebut juga tercantum dalam RUU itu. Sementara itu Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) I Ktut Sudiharsa mengatakan UU TPPU tersebut benar-benar akan diganti menjadi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidangan Pencucian Uang. "Dalam RUU tersebut tercantum bahwa PPATK bisa melakukan tindakan penyitaan asset jika sudah ada tindakan transaksi keuangan yang mencurigakan," katanya. Dengan adanya RUU tersebut, lanjutnya, PPATK dapat menyiapkan sebuah direktorat penyidikan sehingga diharapkan kasus pencucian uang di Indonesia dapat lebih banyak terdeteksi. "Semoga saja ketika keterbatasan kewenangan PPATK dapat diatasi dengan RUU tersebut ditambah keikutsertaan semua instansi dalam mengawasi kasus pencucian uang di Indonesia maka saya yakin laporan tindakan yang mencurigakan kepada PPATK sebanyak 12 tindakan setiap harinya dapat semakin berkurang," kata dia.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007