"Sampai saat ini jumlah pekerja asing ilegal sekitar 51 ribu orang. Dari Indonesia tercatat sebanyak 23 ribu orang atau sekitar 45 persen dari jumlah pekerja asinh ilegal," kata Deputi Direktur Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, Tsai Meng Liang, kepada Antara di Taipei, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua penyumbang tenaga kerja asing ilegal di bawah Vietnam yang mencapai 24 ribu orang.
Sementara sisanya berasal dari Filipina dan Thailand.
Tsai mengungkapkan bahwa hampir semua pekerja asing yang berjumlah 590 ribu orang memasuki Taiwan secara legal. Bahkan, para tenaga kerja asing itu bekerja di Taiwan melalui kontrak kerja selama tiga tahunan.
Munculnya pekerja asing ilegal dipicu oleh ketidakcocokan dengan majikan atau jenis pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Kemudian mereka bekerja pada majikan lain atau sektor lain yang dianggapnya lebih bagus.
"Padahal untuk menyelesaikan persoalan itu, kami punya Call Center 1955. Kalau ada masalah dengan majikan atau pekerjaan, telepon saja ke nomor itu. Jangan diselesaikan dengan cara-cara yang dapat merugikan diri sendiri," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di kawasan Xinchuang, New Taipei City, itu.
Tsai menjelaskan bahwa selain dikenai denda sejumlah uang dan deportasi, pekerja migran ilegal tersebut akan dikenai hukuman dilarang memasuki Taiwan seumur hidup.
"Belum lagi hak-haknya sebagai pekerja asing, seperti asuransi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanannya akan hilang begitu saja," ujarnya menambahkan.
Menurut dia, tidak sedikit tenaga kerja Indonesia yang kabur justru menjadi korban pemerasan oknum agen tenaga kerja di Taiwan.
"Oleh sebab itu, kami imbau agar para TKI tidak sampai kabur jika menghadapi masalah dengan majikan," demikian Tsai.
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016