Djakarta, 15 Djuli 1954 (Antara) - Di gedung Balai Kota Djakarta djalan Merdeka Selatan, kemarin telah diadakan pertemuan antara Walikota Sudiro dalam kedudukannja sebagai Kepala Daerah Djakarta Raya dengan pihak Jajasan Pembatasan Pelatjuran dan Perlindungan Wanita jang diwakili oleh ketuanja Njonja Dr Sutarman dan Wakilnnja Dr. Rustamali, pihak Djawatan Sosial, Polisi Bahagian Kesusilaan, dan anggota2 dari Seksi Sosial Dewan Perwakilan Sementara Kotapradja Djakarta Raya.
Pertemuan tersebut, menurut keterangan jang diperoleh Antara dari anggota Badan Pemerintah Harian D.M. Janur, diadakan berhubung dengan adanja saran dari pihak Seksi Sosial Dewan Kotapradja Djakarta Raya beberapa waktu jang lalu, jang pokoknja meminta supaja walikota mengeluarkan perintah untuk menutup tempat2 dan sarang2 pelatjuran jang letaknja berdekatan dengan tempat2 ibadah dan sekolah2, suatu keadaan jang dipandang sangat menjolok mata dan tidak pantas dibiarkan lebih lama lagi.
Sesudah diadakan pembitjaraan2 disekitar soal2 mengenai pelatjuran dalam hubungannja dgn. saran jang dikemukakan oleh Seksi Sosial itu, achirnja telah diambil keputusan, menjetujui saran jang dikemukakan oleh Seksi Sosial Dewan kota, dan dalam waktu jang singkat Walikota Sudiro dalam kedudukannja sebagai Kepala Daerah, segera akan mengeluarkan perintah untuk menutup bagi umum tempat2 pelatjuran jang letaknja berdekatan dengan tempat2 ibadah dan sekolah2 seperti jang dimaksudkan itu, berdasarkan "Politie-verordening" tahun 1942 jang sampai sekarang masih berlaku.
Menurut tjatatan jang ada pada pihak polisi dan Kotapradja, di seluruh daerah Djakarta Raya terdapat 99 tempat pelatjuran jang letaknja berdekatan dengan tempat2 ibadan dan sekolah2, tetapi dalam fase pertama jang segera akan didjalankan, terlebih dulu akan ditutup sarang2 pelatjuran jang dipandang sangat menjolok mata, seperti di Gg. Djagal Senen, Gg. Bakung, Tanah Tinggi, Krekot-dalam, dsb-nja, jang letaknja sangat berdekatan sekali dengan tempat2 ibadah dan sekolah2.
Ketjuali sarang2 pelatjuran tersebut diatas, menurut keterangan, djuga akan segera ditutup rumah2 jang didjadikan sebagai sarang2 pelatjuran.
Dengan didjelaskannja penutupan sarang2 pelatjuran jang dimaksudkan itu, menurut keterangan D.M. Janur selanjutnja, belum berarti terbasmi seluruhnja soal pelatjuran, tetapi tindakan jang demikian itu terutama sekali dimaksudkan menolong tempat2 ibadah dan sekolah dari pada keadaan dan pemandangan jang menjolok mata dan tidak sewadjarnja.
Sementara itu antara pihak Lembaga Sosial Kotapradja Djakarta Raya dengan instansi2 jang bersangkutan masih akan dilakukan lagi pembitjaraan2 guna mengatur langkah2 selandjutnja serta rentjana2 konkreet--termasuk pembitjaraan dalam usaha membatasi djumlah pelatjuran sampai seketjil2nja, demikian D.D.Janur.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016