... pun juga tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk memblokir Pokemon Go di Tanah Air...
Semarang (ANTARA News) - Pemblokiran Pokemon Go harus berlandaskan hukum, kata pakar keamanan siber, Pratama Persadha.

Dalam surat elektroniknya yang diterima di Semarang, Jumat, Persadha yang juga ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menilai pemerintah mengada-ada terkait dengan rencana memblokir Pokemon Go.

Menurut Persadha, sebenarnya tidak ada hal yang membuat Pokemon Go harus diblokir. Apalagi, permainan itu tidak melanggar UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Ia menegaskan bahwa soal blokir-memblokir ini sebenarnya ada payung hukumnya (Permen Kominfo No. 19/2014). Namun, aturan tersebut hanya mengatur tentang situs bermasalah dengan konten radikalisme, pornografi, dan SARA.

"Jadi, perlu dilihat juga mana yang dilanggar Pokemon Go di sini," kata dia yang pernah menjadi pelaksana tugas direktur pengamanan sinyal Lembaga Sandi Negara.

Meski belum jelas apa yang menjadi sebabnya, menurut dia, rencana pemblokiran itu membuat para pemain Pokemon Go di Tanah Air turut cemas.

Kekhawatiran
Di sisi lain, dia mangatakan, game itu sempat memunculkan kekhawatiran karena ada celah keamanan di Pokemon Go versi iOS. Namun, itu pun sudah ditutup oleh pengembangnya.

"Ini pun juga tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk memblokir Pokemon Go di Tanah Air," katanya.

UU ITE , kata dia, tidak mengatur sama sekali tentang wewenang pemblokiran. Oleh karena itu, lahirnya Permen Nomor 19/2014 menjadi payung hukum. Namun, pemerintah tidak bisa dengan mudahnya memblokir aplikasi-aplikasi tanpa melihat secara teknis.

Pokemon Go sendiri sebenarnya baru dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru. Di luar negara tersebut ternyata Pokemon Go sudah banyak dipakai, terutama lewat android dengan menginstal APK (Android Package Kit) di luar Google Play Store. File APK sendiri adalah file yang digunakan untuk mengintal aplikasi maupun game di android.

"Patut diwaspadai juga adanya kemungkinan pihak yang tidak bertanggung jawab menempelkan malware (perangkat perusak) dan virus pada file APK Pokemon Go di luar Play Store. Korban yang mengalami ini cukup banyak, terutama karena banyak orang tidak sabar menunggu versi resmi di negaranya masing-masing," katanya.

Ia menambahkan, "Memang ada risiko menginstal Pokemon Go lewat APK di luar Play Store. Paling aman kita bersabar menunggu memasang aplikasi sampai rilis resminya ada di Tanah Air atau kalau yakin bahwa APK yang diinstal bebas malware atau virus. Yang paling penting, buat akun Gmail baru khusus untuk bermain Pokemon Go," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu 1 minggu Pokemon Go yang dirilis di tiga negara, didownload lebih dari 10 juta kali, hanya di Google Play Store resmi. Belum lagi yang menginstal lewat APK langsung maupun iOS.


Fenomena ini turut mengangkat saham Nintendo, yang sejak perdagangan 9 Juli lalu sudah naik lebih dari 56 persen.

Pewarta: DD Kliwantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016