Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Bernadus Yudiantoro alias Om alias Fery alias Yudi (48), tersangka pelaku sodomi terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Griya Seungit Bumbu Daily Kost, Tebet.
Polisi juga menyita barang bukti berupa celana dalam, kaos, celana kolor, celana panjang, dua telepon selular milik tersangka dan korban, serta satu kartu ATM BCA milik tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat, menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku di Kereta Rel Listrik Stasiun Citayam saat pulang sekolah sekitar Mei 2016.
Saat itu, tersangka Yudi menghampiri korban dan keduanya salin tukar nomor telepon selular setelah pelaku berjanji membelikan pulsa.
Sejak itu tersangka dengan korban kerap berkomunikasi dan janjian ketemuan di sepanjang perjalanan dari Stasiun Lenteng Agung menuju Stasiun Cawang pad 28 Mei 2016.
"Tersangka mengajak korban ke kosan sekitar Cawang," tutur Eko.
Selanjutnya, tersangka menyewa kamar kosan per hari dan menggunakan tempat itu untuk melakukan kejahatan seksual pada korban.
"Setelah itu tersangka dan korban keluar kosan, (pelaku) memberikan uang Rp300 ribu," ungkap Eko.
Korban mengadukan kejadian itu kepada ayahnya, yang kemudian melapor ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016