"Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap aset tersangka MSN (Mohamad Sanusi) berupa empat unit mobil, enam unit apartemen dan 1 rumah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa di Jakarta, Jumat.
KPK menyita apartemen milik Sanusi di Pulomas, Jakarta Utara; Thamrin Residence, Jakarta Pusat; Residence 8, Jakarta Selatan; dan Jakarta Residence, Jakarta Pusat; serta rumahnya di Permata Regency, Jakarta Barat.
"Aset-aset tersebut yang kita duga dimilik MSN yang dibeli dari berbagai pihak dan berasal dari hasil korupsi," tambah Priharsa.
Selain itu KPK menyita mobil merek Jaguar, Toyota Fortuner, Audi dan Toyota Alphard milik Sanusi.
KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 Mohamad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 30 Juni 2016.
Berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukuman tindak pidana itu penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sanusi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait dengan pembahasan Rancangan Peratudan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
KPK sudah memeriksa 16 saksi terkait perkara pencucian uang yang melibatkan Sanusi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016