Jakarta (ANTARA News) - Pada Maret 2016 lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyetujui untuk menangani kasasi yang diajukan Samsung atas putusan pengadilan tingkat pertama yang memerintahkan perusahaan Korea Selatan itu membayar ganti rugi sebesar 548 juta dolar AS kepada Apple atas gugatan hak cipta desain.

Laman resmi Mahkamah Agung AS hari ini memutakhirkan jadwal persidangan mereka termasuk pada Oktober 2016 yang mencantumkan sidang pertama kasasi tersebut dengan mendengarkan keterangan dari Samsung dilangsungkan pada 11 Oktober 2016.

Kasasi yang diajukan Samsung menggugat hal yang mereka sebut sebagai "ganti rugi berlebihan" atas tuduhan "menyalin desain berpaten iPhone".

Secara spesifik tuntutan kasasi Samsung meminta kepada Mahkamah Agung AS untuk mendengarkan dua pertanyaan utama yakni terkait cakupan paten desain dan apakah kerugian pelanggaran hak paten dihitung berdasarkan keuntungan dari komponen terkait atau dari total keuntungan.

Samsung sudah membayar uang ganti rugi sejumlah tersebut kepada Apple, namun mereka bisa saja memperoleh kembali seluruh atau sebagian uang itu jika Mahkamah Agung AS membatalkan ataupun mengubah putusan yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama.

Pihak Apple sendiri sudah mendesak Mahkamah Agung AS agar menolak kasasi tersebut lantaran Samsung dianggap mengangkat isu yang "mengada-ada" dalam upaya memperlambat proses penyelesaian, demikian laman MacRumors.

Penerjemah: Gilang Galiartha
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016