Canberra (ANTARA News) - Komisi I DPR menilai, hubungan bilateral Indonesia-Australia yang semakin membaik pasca-insiden diplomatik 2006 masih perlu didukung konsisten Australia terhadap masalah yang berpotensi menyulut kesalahpahaman, seperti hukuman mati dan hak-hak tradisional nelayan tradisional Indonesia. Pendapat itu disampaikan anggota Komisi I DPR-RI, Muhammad Hatta, kepada ANTARA News di Canberra, setelah bertemu dengan kalangan Parlemen dan Pemerintah Australia dalam kunjungan delegasi Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR-RI di Canberra. Menurut anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR-RI itu, konsistensi sikap Australia dalam masalah hukuman mati dan hak-hak tradisional nelayan Indonesia di Pulau Rote misalnya setidaknya dapat mengurangi kesalahpahamanan publik di Tanah Air sehingga stabilitas dan kualitas hubungan kedua negara dapat lebih baik. "Persoalannya selama ini Australia sering tidak konsisten dalam menyikapi hukuman mati. Misalnya terhadap para pelaku bom Bali 2002, Australia menginginkan mereka dihukum mati, namun ketika warganegaranya yang terlibat kasus Narkoba di Indonesia akan dijatuhi hukuman mati, sikap Australia menjadi lain," kata Muhammad Hatta. Ketidakkonsistenan sikap ini menghambat upaya bersama kedua negara dan bangsa mendewasakan hubungan bilateral ke depan, katanya. Dalam persoalan hak-hak tradisional nelayan Indonesia, khususnya asal Pulau Rote, untuk menangkap ikan di wilayah perairan gugusan Pulau Pasir (Ashmore Islands) milik Australia sesuai dengan Nota Kesepahaman (MOU) BOX 1974, lagi-lagi sikap konsisten Australia sangat dibutuhkan, katanya. "Sudah sepantasnya, pengakuan Australia terhadap hak-hak tradisional nelayan Indonesia itu tidak dikaitkan dengan penguasaan teknologi pelayaran dan alat tangkap. Masak para nelayan yang sudah turun temurun menangkap ikan di sana kehilangan hak-hak tradisionalnya hanya karena mereka sekarang naik perahu bermotor. Apakah mereka harus tetap mendayung, baru hak-haknya diakui?," katanya. Padahal, penangkapan ikan di gugusan Pulau Pasir oleh para nelayan di sejumlah pulau di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah dilakukan turun-temurun dan jauh sebelum gugusan Pulau Pasir itu menjadi bagian dari Koloni Inggris, kata Muhammad Hatta. Karena itu, kendati kedua pemerintah sudah mencapai kemajuan dalam menangani masalah penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing), dalam persoalan hak-hak tradisional nelayan kecil Indonesia, diharapkan pemerintah kedua negara memiliki kesamaan penafsiran atas makna kata "tradisional" itu, ujarnya. Kedaulatan Australia atas "Ashmore Islands" itu telah lama diketahui secara internasional dan diakui Indonesia sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Perth tahun 1997 dan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai akses nelayan tradisional Indonesia ke Ashmore Islands pada November 1974. Fakta sejarah bahwa berabad-abad lampau para nelayan tradisional Indonesia telah mencari penghidupan mereka dari sumber-sumber bahari di sepanjang utara pantai barat Australia dan di sekitar gugusan pulau karang itu pun tetap diakui Australia. Negara itu tetap mengizinkan nelayan tradisional Indonesia berlabuh guna mengambil air tawar dan mencari ikan di pulau-pulau yang telah disepakati kedua negara dalam perjanjian tersebut. Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) 1974, seperti yang dilansir situs "Geoscience Australia" (http://www.ga.gov.au/education/facts/dimensions/externalterr/ashmore.htm), kawasan yang disepakati kedua negara yang dapat dimanfaatkan para nelayan tradisional Indonesia itu adalah kepulauan karang Scott, Seringapatam, Pulau Browse, kepulauan karang Ashmore, Pulau Cartier dan perairan di sekitarnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007