"PLS itu sifatnya hanya pengenalan lingkungan sekolah tentunya dengan aspek mendukung proses di sekolah. PLS telah disosialisasikan ke semua sekolah SMA, SMK, MA dan sederajat agar dijalankan sesuai surat edaran," kata Pelaksana tugas Disdik Kota Makassar Ismunandar, Rabu.
Menurut dia telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang Larangan Sekolah Menggelar Masa Orientasi Sekolah (MOS) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sehingga setiap daerah di Indonesia harus menjalankan Peraturan Menteri tersebut dengan melarang setiap sekolah melakukan aksi perpeloncoan terhadap siswa baru.
"Saya berharap tidak ada lagi sekolah tingkat SMA melaksanakan MOS sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan. Ini dilakuka untuk meminimalisir adanya tindakan kekerasan dengan aksi perpeloncoan siswa baru saat masuk sekolah," katanya.
Meski demikian Ismunandar menambahkan, bilamana ada sekolah tetap melaksanakan MOS dan melibatkan siswa pengurus OSIS maka sanksi pelanggaran menanti sekolah tersebut.
"Kalau ada sekolah tetap melaksanakan MOS dan didukung gurunya bersatus PNS maka sanksi berat menanti seperti pencopotan atau pemindahan tugas kedinasan. Saya berharap itu tidak terjadi di sekolah," tambahnya.
Diketahui jumlah SMA Negeri berjumlah 26 unit sekolah SMA swasta 40 unit sekolah, Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) lima sekolah, MAN swasta tiga sekolah. Selanjutnya SMK Negeri 12 unit sekolah dan SMK swasta berjumlah 54 unit sekolah yang tersebar wilayah Makassar hingga perbatasan Kabupaten Gowa dan Maros, Sulawesi Selatan.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016