"Kami berhasil menangkap empat orang pencuri kendaraan roda dua dan tiga di antaranya harus ditembak kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho di Bandarlampung, Rabu.
Dari empat tersangka yang ditangkap satu orang di antaranya masih berstatus pelajar, keempatnya yakni DR (17), Pantau (17), Man (26), dan Rudi (39).
Modus operandi komplotan ini yakni, mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau ditinggal ke dalam rumah oleh pemiliknya.
"Motor yang terpakir di depan rumah menjadi incaran kelompok ini dan para tersangka berasal dari wilayah yang sama yakni Lampung Timur," katanya.
Berdasarkan penyidikan dan pengakuan para tersangka, komplotan ini telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali di wilayah Bandarlampung.
"Cara kerja mereka yakni dengan menjebol kunci motor dengan leter T dan langsung dibawa kabur," kata dia.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berdasarkan pengakuan tersangka DR (17) mengatakan, diajak oleh Rudi untuk mencuri dan tertangkap oleh massa di Way Halim, Bandarlampung.
"Saya hanya bertugas mengendarai motor, mengambil motor satu bulan satu kali dan terkadang tidak tentu," kata dia.
Pewarta: T. Subagyo dan Roy BP
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016