Kejari Curup, Eko Hening Wardhono usai saat pelimpahan berkas dan enam tersangka berikut barang bukti perkara dari penyidik Polres Rejanglebong kepada JPU Kejari setempat, Rabu, di Rejanglebong menjelaskan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) setelah dua kali dikembalikan untuk diperbaiki.
"Lima dari enam tersangka yang sudah bersatus dewasa oleh penyidik dikenakkan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, junto pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," katanya.
Kelima tersangka dewasa ini kata dia, terancam hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP, karena dinilai ada unsur perencanaan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
"Adapun ancamannya yang disangkakan kepada tersangka Zainal cs ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, kita lihat dan ikuti nanti dipersidangan. Kita masih pakai azas praduga tak bersalah sebelum memiliki putusan tetap di pengadilan," ujarnya.
Tersangka yang dilimpahkan ini ialah atas nama Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal alias bos (23). Sementara satu orang tersangka berstatus anak-anak MJE (13).
Selama proses persidangan yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini kata Kejari, pihaknya juga akan menghadirkan tujuh terpidana yang berstatus anak dibawah umur yang telah menjalani masa hukuman di Lapas Bentiring Bengkulu, sebagai saksi.
Sedangkan untuk satu tersangka yang masih berstatus anak-anak yakni MJE (13) tambah dia, kendati tidak bisa dilakukan penahanan, namun akan tetap menjalani persidangan di PN Curup yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu yang sama sehingga dapat menghemat waktu dan efesiensi anggaran mengingat lokasi penahanan dan tempat persidangan jaraknya cukup jauh.
Sementara itu Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas ke enam tersangka ini maka pihaknya akan fokus terhadap pencarian satu tersangka lainnya yang masih buron yakni Fr, sedangkan untuk 13 pelaku lainnya sudah ditangkap petugas bahkan tujuh orang sudah di vonis hakim PN Curup pada 10 Mei 2016 lalu.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku, dimana 13 pelakunya sudah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding, dengan tujuh di antaranya masih anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17) EG (16), dan S (16) di vonis hakim PN Curup pada 10 Mei 2016, masing-masing 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016