Bogor (ANTARA News) - Negara-negara anggota ASEAN harus membangun ulang komitmen bersama dalam menghadapi keputusan Pengadilan Tetap Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbritation (PCA) atas sengketa Laut China Selatan, kata Kepala Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Adriana.

"Salah satu anggota ASEAN dapat mengambil inisiatif untuk membangun kembali komitmen ASEAN dalam menghadapi dampak jangka panjang dari keputusan PCA," kata Adriana dalam diskusi mengenai Penelaahan Keputusan PCA Terkait Laut China Selatan di Bogor, Rabu.

Sengketa Laut China Selatan melibatkan China dan beberapa negara ASEAN yakni Vietnam, Filipina, Brunei dan Malaysia yang memiliki klaim masing-masing atas wilayah perairan tersebut. Di lain pihak Kamboja telah menyatakan tidak terlibat dalam persolan tersebut dan mendukung sikap Tiongkok.

Menurut dia, Indonesia dapat berperan dalam menggalang kembali kekuatan ASEAN guna menempuh upaya diplomasi untuk menengahi dan menyelesaikan segala persoalan politik menyangkut sengketa wilayah perairan tersebut.

"Walaupun Kamboja menyatakan tidak terlibat dalam sengketa ini, masih banyak pintu yang dapat diupayakan dalam menyelesaikan sengketa Laut China Selatan dengan menggalang kekuatan ASEAN," ujar Adriana.

Dia menjelaskan strategi China yang menyukai hubungan dan dialog bilateral dapat dimanfaatkan oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN guna menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin timbul dari keputusan PCA yang memenangkan gugatatan Filipina atas Laut China Selatan.

China, lanjut dia, merupakan negara yang tidak pernah mau mengikuti pihak manapun, termasuk hukum internasional.

"China menganggap dirinya negara besar. Karenanya, kita bisa menyinggung bahwa sebagai negara besar, China harus tunduk pada aturan dan hukum internasional serta keputusan yang telah diambil oleh PCA," kata Adriana.

Pada Selasa (12/7), PCA di Den Haag, Belanda mengeluarkan keputusan bahwa China tidak memiliki hak sejarah atas perairan Laut China Selatan dan bahwa negara itu telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dengan aksi-aksinya yang dilakukannya.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyeru negara-negara yang bersengketa untuk menghormati putusan Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag terkait sengketa Laut China Selatan.

Pewarta: Libertina Widyamurti Ambari
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016