Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum akan menghadirkan beberapa saksi kunci pada sidang kelima kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin usai menelan kopi tercampur sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu menurut rencana akan dihadiri oleh rekan Mirna, Hani Juwita, yang disebutkan jaksa sebagai saksi kunci dalam kasus ini dan dua karyawan Cafe Olivier.
"Kami merencanakan pada besok untuk bisa menghadirkan saksi Hani Juwita alias Hani atau saksi kunci, juga dua atau tiga orang dari Cafe Olivier," tutur Ardito Muwardi salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
Pada sidang keempat, Selasa (12/7), majelis hakim telah mendengarkan kesaksian dari tiga kerabat Mirna antara lain Dharmawan Salihin (ayah), Sandy Salihin (saudari kembar), dan Arief Soemarko (suami). Pada kesempatan itu hakim juga memberikan kesempatan pada Jessica untuk memberikan pembelaan.
(Baca: Kesaksian keluarga Mirna dan pembelaan Jessica)
Wayan Mirna Salihin tewas di RS Abdi Waluyo diduga usai menenggak kopi tercampur sianida di Olivier Cafe pada Januari 2016. Jessica ditetapkan menjadi tersangka pada akhir Januari kemudian berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk naik ke persidangan menjelang masa penahanannya habis pada akhir Mei 2016.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016