Ketua LPA Indonesia Seto Mulyadi menuturkan, penetapan status kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius harusnya diikuti dengan perlakuan pengawasan ekstra ketat terhadap pelaku kejahatan tersebut.
"Semua pihak harus lebih konsekuen terhadap penetapan status kejahatan tersebut, termasuk penguatan manajemen pengawasan tahanan dan narapidana kejahatan seksual terhadap anak di rutan dan lapas," kata Seto dalam rilis yang diterima Antara, Selasa.
Pihak terkait hendaknya memiliki basis data terkait kejahatan seksual terhadap anak baik yang bersifat tertutup maupun terbuka.
Basis data tertutup berisikan data tentang korban, ditujukan sebagai alat monitor guna mendukung proses rehabilitasi mereka agar dapat menjadi penyintas.
Sedangkan, basis data yang bersifat terbuka berisikan data tentang pelaku, ditujukan agar bisa diakses masyarakat 24 jam setiap hari.
"Dengan basis data kedua tersebut, ruang gerak predator diharapkan akan dapat dipersempit. Basis data yang bersifat terbuka juga menjadi bentuk perlibatan masyarakat luas dalam menangani para predator seksual serta memenuhi kebutuhan publik akan rasa aman," katanya.
Percepatan pembahasan dan pengesahan Perppu, serta menggencarkan penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak pun perlu dilakukan.
"Perumusan ketentuan teknis mengenai restitusi bagi korban anak-anak, sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Perlindungan Anak," katanya.
Polri dan Ditjen Lembaga Pemasyarakatan juga hendaknya mengintensifkan langkah pengejaran untuk menangkap Anwar secepat mungkin.
"Ini menjadi sangat penting guna mencegah pengulangan aksi oleh buron tersebut, sekaligus mencegah terjadinya hukuman sosial berwarna vigilantisme yang dikhawatirkan akan menjatuhkan korban ketika buron tersebut berhasil diamankan masyarakat," katanya.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016