Pekanbaru (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau, Selasa, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada dua terdakwa Damadi dan Ai Ling, pemilik 12.400 butir pil ekstasi.

Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandoko dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika," kata hakim ketua itu.

Majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana selama 19 tahun penjara terhadap keduanya.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Darmadi alias Acui, dan Ai Ling menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru Herlina Samosir.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa sebelumnya dibekuk Bareskrim Mabes Polri pada 2015 silam.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sebulan.

Akhirnya, pada 13 Oktober 2015, Darmadi alias Acui berhasil ditangkap di Hotel Hawai Jalan Gatot Subroto Pekanbaru. Dari tangannya, disita barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi.

Hasil pemeriksaan, Acui mengaku masih menyimpan ekstasi lain di rumahnya, yaitu sebanyak 2 ribu butir dan 4 ratus butir tablet warna biru berlogokan ikan. Barang bukti itu ditemukan di rumahnya Jalan Kuantan Jaya Blok M-43 Pekanbaru.

Petugas kemudian terus melakukan pengembangan dan kembali mengantongi nama Ai Ling, pemilik kedai kopi di Jalan Jenderal 2F Kota Pekanbaru.

Polisi dari tangan Ai Ling menyita satu unit alat mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun (Seorang napi Lapas Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong).

Kepada penyidik, terpidana Hermanto alias Abun mengaku sebagai kaki tangan Akam.

Polisi yang menggeledah rumah Akam di Pekanbaru, dan berhasil menemukan 5 kilogram sabu-sabu.

Namun, hingga kini Akam disebut masih melarikan diri dan terus dikejar petugas.

Pewarta: Fazar Muhardi dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016