Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan pengampunan pajak yang sebelumnya telah dicanangkan oleh pemerintah mendapatkan tanggapan yang baik dari pasar.
"Pasar merespons sangat baik. Uang yang mengalir ke dalam negeri menurut Gubernur Bank Indonesia dua kali lebih banyak dari tahun lalu dalam periode yang sama," kata Luhut usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga-lembaga terkait di Jakarta, Selasa.
Pernyataan Luhut tersebut sejalan dengan apa yang sebelumnya diungkapkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengungkapkan bahwa pengusaha sudah tidak ragu lagi dengan program pengampunan pajak.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat koordinasi mengatakan pihaknya memberikan penjelasan kepada Menkopolhukam mengenai implementasi kebijakan pengampunan pajak.
Bahasan lain yang mengemuka adalah mengenai kesesuaian mekanisme atau pengaturan repatriasi dana pengampunan pajak antara Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bambang juga menegaskan keamanan dan kerahasiaan informasi data wajib pajak peserta program pengampunan pajak. "Data dijamin aman," kata dia.
Selain berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, dalam rapat tersebut Menkopolhukam Luhut juga berupaya menyamakan persepsi mengenai UU Pengampunan Pajak dengan PPATK.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan kebijakan pengampunan pajak tidak menyalahi standar internasional karena kebebasan pengampunan yang diberikan hanya dari sisi pajak saja, bukan tindak pidananya.
"Sehingga tidak mengganggu rezim anti-pencucian uang. Kemudian, seluruh standar kepatuhan pelaporan tetap diikuiti, jadi tidak ada masalah," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Jumat (1/7), telah menandatangani pencanangan program pengampunan pajak bersama Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Presiden mengimbau seluruh wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri untuk berpartisipasi pada program pengampunan pajak yang dimulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.
Kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun dan tidak bersifat memaksa melainkan diikuti secara sukarela karena bukan bagian dari penegakan hukum. Namun, diharapkan seluruh wajib pajak berpartisipasi dalam kebijakan pengampunan pajak.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016