Jakarta (ANTARA News) - Suami dari Wayan Mirna Salihin, perempuan yang diduga tewas setelah meminum kopi bersianida, Arief Soemarko, mengatakan istrinya takut bertemu Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Mirna sejak pertemuan terakhir pada Oktober 2014.
Dalam sidang keempat dalam rangka mendengarkan para saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Arief mengatakan saat pertemuan di Sydney, Australia, itu Jessica marah karena Mirna memberikan nasihat terkait kelakuan kekasih Jessica.
"Dia bercerita bahwa pacarnya terlibat obat-obatan, kasar dan terlilit utang. Mirna langsung jawab blak-blakan, Sudah tahu begitu, untuk apak dipacari?," ujar Arief menirukan perkataan Mirna kepadanya.
Setelah itu, lanjut dia, Jessica langsung meninggalkan Mirna begitu saja. Mirna, yang menurut Arief belum pernah diperlakukan seperti itu, sangat terkejut dan merasa takut, menganggap ada yang aneh dengan Jessica.
Masih menurut kesaksian Arief, Jessica dan istrinya kembali bertemu pada Desember 2015 di Jakarta, atas ajakan Jessica yang mengaku datang ke Ibu Kota untuk berlibur.
"Mirna mengajak saya untuk bertemu dengan Jessica. Kami makan di daerah Kelapa Gading dan setelah itu pindah ke kafe sampai hampir tengah malam," tutur Arief.
Setelah pertemuan hampir lima jam itu, Arief menggambarkan Jessica adalah seorang yang pendiam dan nyaris tanpa ekspresi.
Namun, kesaksian Arief dibantah oleh Jessica. Menurut dia, pertemuan di Jakarta itu justru berlangsung dengan canda tawa.
Bahkan, lanjut Jessica, keakraban itulah yang membuat Arief berinisiatif mengajak pertemuan itu dilanjutkan ke kafe.
"Saya tidak pernah sakit hati sama Mirna," ujar Jessica.
Lalu terkait pertemuan di Sydney pada Oktober 2014, Jessica mengatakan Mirnalah yang mengajak dirinya untuk bertemu dan makan.
Bahkan Mirna sempat memberikannya daster sebagai hadiah ulang tahun.
"Dalam perjalanan ke lokasi makan, Mirna banyak bercerita negatif tentang Arief. Namun tentang itu tidak akan saya ungkapkan sekarang," kata Jessica.
Sidang tewasnya Mirna akan dilanjutkan besok, Rabu (13/7), dengan agenda mendengarkan kesaksian Hani, teman Jessica dan Mirna ketika meminum kopi di Olivier, Grand Indonesia, dan beberapa karyawan kafe tersebut.
Adapun Jessica dituduh membunuh rekannya bernama Mirna dengan cara mencampur kopi dengan senyawa kimia sianida di Kafe Olivier di Grand Indonesia Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
(M054/E001)
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016