Jakarta (ANTARA News) - Tim Kuasa Hukum Lapindo Brantas Inc meminta aparat penyidik kasus semburan lumpur panas Sidoarjo menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai prinsip-prinsip hukum pidana. "Karena itu, kesimpulan apa pun yang telah diambil oleh penyidik selaku penegak hukum, masih harus dibuktikan terlebih dahulu di muka pengadilan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Lapindo, GP Aji Wijaya, di Jakarta, Selasa. Aji Wijaya mengeluarkan pernyataannya itu menanggapi pernyataan Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Herman Suryadi Sumawiredja yang mengatakan bahwa pengeboran sumur eksplorasi Banjarpanji-1 milik Lapindo Brantas Inc. merupakan pemicu semburan lumpur panas Sidoarjo. Menurut Aji, pernyataan apa pun yang menyatakan bahwa Lapindo merupakan penyebab semburan lumpur merupakan tindakan pengingkaran atas prinsip negara hukum. "Keterangan saksi ahli yang disajikan oleh penyidik dan yang diajukan Lapindo dua berbanding sembilan. Yang sembilan menyebutkan tidak ada hubungan aktivitas semburan Lumpur dengan kegiatan pengeboran," katanya. Sejauh ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan, khususnya terhadap para saksi ahli yang diajukan oleh Lapindo sehubungan dengan dikembalikannya berkas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (P19) untuk kedua kalinya. "Kami berkeyakinan, bahwa Kejaksaan Tinggi menilai berkas yang diserahkan oleh Polda Jatim masih belum memenuhi syarat untuk dilakukannya proses penuntutan, karena adanya keraguan tentang hubungan sebab akibat antara aktivitas eksplorasi dengan semburan lumpur," katanya. Pengembalian berkas oleh Kejati Jawa Timur serta pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penyidik, ujar Aji, menunjukan masih belum dapat dipastikan atau diyakini adanya korelasi atau hubungan antara aktivitas eksplorasi dengan semburan Lumpur. "Apakah semburan tersebut disebabkan oleh aktivitas eksplorasi atau aktivitas tektonik, belum jelas dan masih perlu dibuktikan," sambungnya. Menurut dia, semburan lumpur yang terjadi mulai 29 Mei 2006 yang berjarak sekitar 150 meter dari sumur eksplorasi Banjar Panji 1, sampai sekarang penyebabnya masih terus menjadi kajian para ahli. Para saksi ahli yang diajukan oleh Lapindo maupun sebagian besar komunitas ahli, baik dari dalam negeri maupun internasional, menyatakan bahwa lumpur Sidoarjo merupakan gejala erupsi gunung lumpur (mud volcano) dan dipicu oleh aktivitas tektonik. "Jadi, bagaimana mungkin penyidik yang sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang pengeboran maupun geologi bisa menyimpulkan bahwa aktivitas eksplorasi Lapindo merupakan penyebab absolut dari semburan lumpur," kata Aji. Ia menambahkan, untuk menunjukkan tak adanya korelasi tersebut, Lapindo berencana mengajukan saksi-saksi ahli tambahan dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan pengeboran, geologi maupun tektonik.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007