Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta Arifin, proses pembangunan rusunawa itu saat ini baru sampai tahap pembebasab lahan.
"Pembangunan rusunawa itu sekarang ini baru sampai tahap pembebasan, dan untuk sementara harus diproses hukum. Kalau sudah masuk proses hukum, kami hentikan dulu proses pembangunannya," katanya, di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan, anggaran pembangunan Rusunawa Cengkareng Barat telah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016.
"Sekarang yang penting proses hukumnya dituntaskan dulu. Kalau kami menang di pengadilan, baru kami bangun Rusunawa Cengkareng Barat. Lagi pula, dana pembangunannya juga sudah kami anggarkan di dalam APBD," ujar Arifin.
Pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno. Lahan untuk rumah susun tersebut dibeli dengan harga Rp668 miliar.
Namun, berdasarkan audit BPK, lahan itu menjadi milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016