Anda boleh mengganti baju itu, tapi harus digunakan lagi setelah sidang

Jakarta (ANTARA News) - Isworo, Ketua Majelis hakim sidang tewasnya Wayan Mirna Salihin, mengizinkan terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk mengikuti sidang tanpa mengenakan baju tahanan.

Sebelumnya Jessica masuk ke ruang sidang dengan baju tahanan. Namun kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, melayangkan protes agar kliennya mengenakan baju bebas agar tidak tertekan secara psikis.

"Instrumen apapun tidak digunakan agar dia bisa bergerak bebas. Kami tidak melihat adanya urgensi untuk mengenakan baju tahanan," kata ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Setelah protes itu, jaksa penuntut umum sempat berargumen agar Jessica tetap menggunakan baju tahanan. Namun hakim mengizinkannya untuk ganti baju.

"Apakah Anda (Jessica) merasa terganggu?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab Jessica dari kursi terdakwa.

"Anda boleh mengganti baju itu, tapi harus digunakan lagi setelah sidang," lanjut Hakim seraya mengizinkan Jessica meninggalkan ruang sidang sejenak.

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum antara lain Ayah Mirna Dharmawan Salihin, kembaran Mirna Sendy Salihin dan Suami Mirna Arief Soemarko.

Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016