"Sukses tidak suksesnya tax amnesty (pengampunan pajak) ini tentu perlu dilakukan langkah-langkah kebijakan dari pemerintah di antaranya melakukan reformasi perpajakan yaitu tax reform (reformasi pajak). Ini sedang dibahas Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Johnny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Johnny juga mengharapkan pemerintah mampu meningkatkan dan meluaskan kegiatan ekonomi yang lebih hebat lagi dari sebelumnya, misalnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan yang diharapkan dapat mendorong penerimaan negara.
"Dengan tax amnesty ini kita harapkan terjadilah yang disebut sebagai intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di tahun-tahun berikutnya yang akan mendorong penerimaan negara," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penerimaan negara dari pajak masih sekitar 75 persen dari total penerimaan untuk anggaran negara sehingga ketergantungan terhadap penerimaan pajak juga masih besar.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016