Sofyan ketika ditemui di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, mengungkapkan ganjalan terkait pengampunan pajak akan terus disosialisasikan sampai pertengahan bulan depan secara intensif, sehingga wajib pajak diperkirakan mulai mendaftar paling lambat akhir Agustus sampai September 2016.
"Karena sampai pertengahan Agustus baru sosialisasi keyakinan, peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar secara detail, dan juga formulir keluar secara detail baru minggu ini sampai bulan depan," kata dia.
Sofjan juga menegaskan bahwa pihak swasta dan perbankan boleh memakai dana yang diperoleh dari program pengampunan pajak untuk menggerakkan ekonomi yang berperan membangun bangsa dan negara.
"Memang pemerintah terbatas sekali, karena ada batas daripada APBN yang tidak bisa mengeluarkan surat utang banyak-banyak. Tapi swasta bisa keluarkan bonds, bank-bank bisa keluarkan bonds," kata dia.
Sofjan juga menyebutkan deposito perbankan di Indonesia ada sekitar Rp4.200 triliun, di mana setengahnya adalah milik pemerintah.
"Dan menurut saya ada Rp1.000 triliun di dalam negeri yang belum masuk SPT. Nanti harus declare, karena itu berguna untuk ekonomi Indonesia. Di luar negeri, paling sedikit Rp500 triliun hingga Rp1.000 triliun juga ada. Kalau tidak repatriasi yang mereka deklarasi," kata dia.
Sementara itu, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani juga menegaskan keyakinan dari dunia pengusaha terkait pengampunan pajak.
Namun, menurut dia, masih ada sedikit keraguan dari para wajib pajak, terutama soal kepastian hukum.
"Jangan sampai ada persepsi yang berbeda dengan apa yang terjadi. Misalnya nilai wajar, sekarang berdasarkan self assessment, jangan sampai nanti di kemudian hari dimasalahkan. Menkeu mewakili pemerintah memastikan agar dapat menghindari terjadinya perbedaan di kemudian hari," kata dia.
Hariyadi juga menyoroti perihal keterlibatan pengusaha dalam sosialisasi pengampunan pajak. "Kami juga punya tugas terlibat sosialisasi, dan akan mulai setelah tanggal 18 (Juli 2016)," kata dia.
Hariyadi berpendapat pengusaha akan memanfaatkan periode tiga bulan pertama penerapan UU Pengampunan Pajak.
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016