Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR meminta masukan dari masyarakat untuk memilih sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016 -2019 dari 27 calon anggota.
DPR meminta masukan dari masyarakat paling lambat tanggal 12 Juli 2016, kata Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyari, dalam suratnya yang diperoleh di Jakarta, Senin.
Masukan dapat disampaikan ke Sekretariat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Lt. 1, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta 10270 atau melalui alamat email: set_komisi1@dpr.go.id.dengan menuliskan identitas nama, alamat dan nomor kontak.
DPR RI merencanakan akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 9 (sembilan) Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 pada tanggal 18 dan 19 Juli 2016.
"Diharapkan masyarakat dapat memberikan masukannya terhadap 27 (dua puluh tujuh) Calon tersebut di atas guna mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai dengan harapan kita semua," katanya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menyatakan bahwa Anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Adapun nama-nama calon anggota KPI adalah: