Langkat, Sumut (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara, meringkus pengedar sabu-sabu setelah barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar tersangka saat digeledah petugas di lingkungan X Purwosari Kelurahan Kwala Bingei Stabat.
"Kita meringkus tersangka pengedar sabu-sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Senin.
Supriyadi Yantoto menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu berinitial B alias Pak Man (59) warga Lingkungan X Purwosari Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat itu sekitar pukul 13.30 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada anggotanya lalu melakukan pengembangan di lapangan dimana tersangka ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya.
"Begitu kita dapat informasi langsung kita lakukan penggerebekan kekediaman tersangka ini," katanya.
Dari hasil penggerebekan di kediaman tersangka B alias Pak Man ini ditemukan tiga bungkus plastik kecil sabu-sabu, pipet dan sekop, saat penggeledahan di kamarnya.
"Tersangka kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasusnaya lebih lanjut, dimana penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nimor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya.
Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016