Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membekukan sejumlah aset milik 18 tersangka kasus peredaran vaksin palsu.

"Beberapa aset sudah kami bekukan. Penyitaan aset ini sedang berjalan, termasuk pemblokiran rekening seluruh tersangka. Ini terkait tindak pidana pencucian uang dan kejahatan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Konsumen," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Selain memblokir rekening tersangka, beberapa aset tidak bergerak milik tersangka seperti mobil mewah dan motor telah disita polisi. "Untuk aset lain yang tidak bergerak, (penyitaan) harus ada izin pengadilan. Kami tunggu izin pengadilan dulu," ujarnya.

Pihaknya pun masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang belum terungkap dalam kasus ini.

Hingga kini ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, hanya 16 orang yang ditangkap karena dua orang lainnya masih dibawah umur.

Belasan tersangka itu memiliki peran masing-masing, di antaranya sebagai produsen vaksin palsu, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin, distributor, kurir hingga tenaga medis.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016