Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai dukungan Indonesia pada resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) yang memperluas sanksi bagi Iran sebagai wujud ketakutan pada Amerika Serikat (AS). "Gimana mau konsisten kalau masih takut sama `ndoro` (tuan, red). Indonesia itu takut sama `ndoronya` (AS)," kata Gus Dur kepada wartawan setelah menerima kunjungan anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa. Lebih lanjut Ketua Umum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, selain takut pada AS, sikap pemerintah Indonesia yang mendukung penjatuhan sanksi pada Iran itu juga merupakan bentuk inkonsistensi. Sebab, saat Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad berkunjung ke Indonesia pada 2006 silam, pemerintah dan rakyat Indonesia menyatakan mendukung penuh program pengayaan uranium di negara itu. Dengan demikian, kata Gus Dur, nama baik Indonesia di mata dunia internasional, khususnya negara-negara Islam, akan hancur. Indonesia tak akan dihormati oleh bangsa lain akibat sikap tidak konsisten tersebut. "Indonesia tidak punya sikap konsisten. Kalau begitu, Indonesia tidak akan dihormati orang (negara dan bangsa) lain. Kehormatan itu kuncinya kan konsistensi sikap," katanya. Gus Dur mendukung jika ada wacana dari DPR untuk melakukan interpelasi kepada pemerintah terkait dukungan pada resolusi tersebut. "Kalau mau interpelasi, mestinya tidak hanya soal Iran, tetapi semua soal," kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu. Sebagaimana diberitakan, Indonesia bersama 15 anggota DK PBB lainnya menyepakati rancangan resolusi yang dirumuskan Inggris, Perancis dan Jerman. DK PBB melalui Resolusi 1747 yang disepakati pada Minggu (25/3) itu menjatuhkan sanksi pada Iran terkait program nuklirnya. Resolusi itu memperluas sanksi atas Iran yang ditetapkan pada Desember 2006 dalam Resolusi 1737. Di antara isi Resolusi 1747 adalah larangan secara menyeluruh ekspor senjata Iran dan pembatasan penjualan senjata ke Iran. Isi resolusi juga membekukan aset milik 28 lembaga atau perorangan yang berhubungan dengan program nuklir dan rudal Iran. Iran juga dibatasi untuk memperoleh bantuan keuangan. DK PBB memberi batas waktu 60 hari setelah resolusi agar Iran menghentikan program nuklirnya. Jika diabaikan, DK PBB bisa mengambil langkah yang lebih pantas berupa sanksi ekonomi, bukan militer.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007