Medan (ANTARA News) - Dua helikopter jenis Bolcow 105 M milik PT Air Tranport Service yang dikabarkan telah disiapkan untuk keperluan kunjungan pejabat setingkat menteri, terpaksa disegel karena pelanggaran izin dan bea masuk.Dua dari tiga helikopter eks Rusia itu disegel ketika sedang parkir di hangar perkebunan milik PTPN II di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Penyegelan itu dilakukan bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara sesuai UU Nomor 17/2006 atas perubahan UU Nomor 11/1995 tentang Kepabeanan, ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bandara Polonia Medan, Iwan Kurniawan, kepada wartawan di Medan, Selasa. Ia mengatakan, penyegelan dilakukan pada malam hari karena sulitnya melacak keberadaan heli itu, padahal berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Februari 2007 yang diterima dari Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, penyegelan harus dilakukan secepatnya. Saat ini kedua heli eks Rusia dengan nomor seri 5012 dan 5026 itu di parkir di hanggar perkebunan milik PTPN II yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Di tempat itu, heli yang memiliki izin terbang dari pemerintah dengan seri PK-EAG dan PK-EAC disegel karena pelanggaran izin dan bea masuk bersama 10 unit jenis heli yang sama lainnya yang juga di segel di Cengkareng, Makasar dan Poso, katanya.Kunjungan MenteriDari informasi yang diterima ANTARA di lokasi penyegelan di depan hanggar perkebunan milik PTPN II, kedua heli itu memang disiapkan untuk kepentingan kehadiran pejabat setingkat menteri. Beberapa orang karyawan mulai dari petugas keamanan sampai pada staf pegawai PTPN II yang bertugas di sekitar areal perkebunan itu melakukan berbagai persiapan seperti pembersihan hanggar dan perbaikan jalan, ujar petugas keamanan PTPN II, Riswan, (43) kepada wartawan, Selasa. Namun ternyata tiga unit heli yang mendarat bersama beberapa orang crew termasuk pilot pada 25 Januari 2007 sekitar pukul 10.00 WIB belakangan diketahui bermasalah karena disegel oleh petugas Bea Cukai Polonia pada 21 Maret 2007 atau malam hari. Dari tiga unit heli yang mendarat, satu unit heli jenis yang sama langsung terbang kembali, sedangkan crew dan pilot heli yang dititipkan, pergi dengan menumpang taksi yang telah menjemputnya dan salah seorang crew dari heli berpesan bahwa capung besi itu dititipkan selama dua minggu tanpa menyebutkan alasan yang jelas. Sejak heli itu di segel, petugas yang sehari-hari bertugas memanaskan mesin kedua heli jenis Bolcow 105 M buatan Rusia itu tak pernah lagi menampakkan batang hidungnya, ujar Ridwan yang telah puluhan tahun bekerja menjadi petugas keamanan di perkebunan itu. Kecurigaan sebenarnya telah menghampiri Ridwan dan teman-temannya terhadap heli yang memiliki izin tebang dari pemerintah dengan seri PK-EAG dan PK-EAC saat terjadi gempa di Sumatera Barat pada awal Maret lalu. Karena kedua heli itu tidak dipergunakan, padahal di badan heli yang berwarna putih merah itu terpampang jelas tulisan BAKORNAS PB sebagai salah satu alat transportasi yang dipergunakan saat penanggulangan bencana, ujar Arif Efendi, (51) asisten mekanik pesawat PTPN II di hanggar itu. (*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007