... pilot bisa kehilangan konsentrasi pada ketinggian 1.127 meter atau lebih kurang 3.700 kaki karena ada cahaya muncul mendadak di kokpit atau kaget karena mengira ada benda penerangan dekat dengan pesawat terbang...Makasssar (ANTARA News) - Pengelola Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, menegaskan, masyarakat di sekitar bandara itu jangan mengganggu pesawat dengan sinar "laser" karena bisa membahayakan penerbangan dan masyarakat umum.
Instrumen yang bisa memancarkan sinar tipis dan tajam serupa laser memang mudah dijumpai di pasaran dengan harga murah. Sebetulnya itu adalah alat penunjuk alias pointer yang biasa dipakai untuk pemaparan kerja di kantor-kantor.
Pancaran sinar instrumen yang dibangkitkan baterai itu cukup jauh dan bisa membahayakan penglihatan manusia jika terkena secara frontal. Jika ini terjadi pada pilot yang sedang bermanuver kritis pada pendaratan dan lepas landas, akibatnya bisa sangat mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Pejabat di Bandara Sultan Hasanuddin, Harry Waluyo, di Makassar, Minggu, mengatakan, akhir-akhir ini pesawat kerap terganggu serangan "laser" saat akan lepas landas atau mendarat. Padahal, kedua tahapan penerbangan ini adalah fase-fase paling kritis dan potensial kecelakaan pada penerbangan.
Dia menduga penembakan dengan sinar "laser" disengaja karena "laser" yang ditembakkan adalah "laser" tunggal bukan seperti permainan cahaya "laser" seperti pada acara pertunjukan yang membentuk konfigurasi tertentu.
Dia mengatakan "laser" yang dipakai adalah warna hijau yang mempunyai panjang gelombang lebih jauh jangkauannya dibanding warna yang lain, di antaranya merah.
"Patut diingat, pilot bisa kehilangan konsentrasi pada ketinggian 1.127 meter atau lebih kurang 3.700 kaki karena ada cahaya muncul mendadak di kokpit atau kaget karena mengira ada benda penerangan dekat dengan pesawat terbang," katanya.
Pada ketinggian 365 meter, ujar dia, sinar "laser" menghalangi pandangan pilot ke arah landasan dan mengurangi kemampuan penglihatan ke luar kokpit.
Sedangkan pada ketinggian 106 meter, ujar dia, "laser" memberi efek seperti terkena lampu kilat kamera (blitz) sehingga pilot bisa kebutaan sesaat atau bisa melihat ada titik hitam dalam pandangan yang mengganggu penglihatan.
"Pelaku dapat dipidana penjara tiga tahun atau denda Rp1 miliar karena mengganggu pesawat dengan sinar laser adalah tindakan berbahaya," katanya. Hal itu ditetapkan dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Menurut informasi, kata dia, biasanya "laser" ditembakkan saat pesawat sudah dalam posisi pendekatan akhir (final aprroach). Pada tahap pendekatan akhir ini hampir dipastikan pesawat terbang tidak bisa lagi mengubah arah hadap dan kecepatannya kecuali pada kondisi-kondisi tertentu.
Beberapa waktu lalu tim intel Pangkalan Udara Utama TNI AU Hasanuddin telah menangkap tiga anak yang diketahui membawa dan memainkan alat berupa pointer atau "laser" yang diduga digunakan untuk menembakan ke pesawat.
"Mereka ditemukan di depan Masjid Al Bustan Ranting Muhammadiyah Berua Kelurahan Paccerakank Nomer 121, Makassar. Tim kemudian menyita alat itu dan memberikan pengarahan bahwa tindakan mereka membahayakan penerbangan," katanya.
Pejabat di Bandara Sultan Hasanuddin, Harry Waluyo, di Makassar, Minggu, mengatakan, akhir-akhir ini pesawat kerap terganggu serangan "laser" saat akan lepas landas atau mendarat. Padahal, kedua tahapan penerbangan ini adalah fase-fase paling kritis dan potensial kecelakaan pada penerbangan.
Dia menduga penembakan dengan sinar "laser" disengaja karena "laser" yang ditembakkan adalah "laser" tunggal bukan seperti permainan cahaya "laser" seperti pada acara pertunjukan yang membentuk konfigurasi tertentu.
Dia mengatakan "laser" yang dipakai adalah warna hijau yang mempunyai panjang gelombang lebih jauh jangkauannya dibanding warna yang lain, di antaranya merah.
"Patut diingat, pilot bisa kehilangan konsentrasi pada ketinggian 1.127 meter atau lebih kurang 3.700 kaki karena ada cahaya muncul mendadak di kokpit atau kaget karena mengira ada benda penerangan dekat dengan pesawat terbang," katanya.
Pada ketinggian 365 meter, ujar dia, sinar "laser" menghalangi pandangan pilot ke arah landasan dan mengurangi kemampuan penglihatan ke luar kokpit.
Sedangkan pada ketinggian 106 meter, ujar dia, "laser" memberi efek seperti terkena lampu kilat kamera (blitz) sehingga pilot bisa kebutaan sesaat atau bisa melihat ada titik hitam dalam pandangan yang mengganggu penglihatan.
"Pelaku dapat dipidana penjara tiga tahun atau denda Rp1 miliar karena mengganggu pesawat dengan sinar laser adalah tindakan berbahaya," katanya. Hal itu ditetapkan dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Menurut informasi, kata dia, biasanya "laser" ditembakkan saat pesawat sudah dalam posisi pendekatan akhir (final aprroach). Pada tahap pendekatan akhir ini hampir dipastikan pesawat terbang tidak bisa lagi mengubah arah hadap dan kecepatannya kecuali pada kondisi-kondisi tertentu.
Beberapa waktu lalu tim intel Pangkalan Udara Utama TNI AU Hasanuddin telah menangkap tiga anak yang diketahui membawa dan memainkan alat berupa pointer atau "laser" yang diduga digunakan untuk menembakan ke pesawat.
"Mereka ditemukan di depan Masjid Al Bustan Ranting Muhammadiyah Berua Kelurahan Paccerakank Nomer 121, Makassar. Tim kemudian menyita alat itu dan memberikan pengarahan bahwa tindakan mereka membahayakan penerbangan," katanya.
Di Pangkalan Udara Utama TNI AU Hasanuddin itu juga berlokasi pangkalan Skuadron Udara 11 TNI AU dengan Sukhoi Su-27/Su-30MKI di dalamnya. Mereka salah satu tulang punggung pertahanan udara nasional.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016