Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menunda penetapan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah petani hingga Rabu (28/3), setelah sebelumnya direncanakan diputuskan usai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian Selasa.
Penundaan itu dilakukan karena persoalan itu harus dibahas dan diputuskan dulu di tingkat menteri sebelum dilaporkan kepada presiden, kata Menko Perekonomian Boediono usai mengikuti Rakor di Jakarta, Selasa.
"Hingga saat ini, keputusan di tingkat menteri belum ada," katanya.
Sebelumnya Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar mengatakan, HPP atas gabah petani kemungkinan ditetapkan Selasa (27/3), dalam rapat koordinasi yang dilakukan pemerintah.
"Selasa besok Menkeu akan memanggil kita untuk menetapkan HPP," ujar dia saat melakukan kunjungan ke Sub Divre Bulog Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Hal itu juga ditegaskan Menteri Pertanian Anton Apriyantono yang menyatakan pemerintah memutuskan akan menaikkan HPP gabah kering panen (GKP), gabah kering giling (GKG) dan beras untuk menghadapi panen raya yang sudah mulai berlangsung.
"Rapat pembahasan HPP itu akan dilakukan di Kantor Menko Perekonomian pada Selasa (27/3)," katanya usai acara pelepasan 6.000 tenaga harian lepas dan tenaga bantu penyuluh pertanian oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor, Senin (26/3).
Sementara itu, ketika ditanya kapan kira-kira pemerintah akan mengumumkan HPP yang baru, Boediono belum bisa memberi kepastian.
Ia hanya menyatakan, keputusan itu harus menunggu proses pembahasan di tingkat menteri dan dilaporkan ke Presiden terlebih dahulu.
Boediono membantah, pembahasan kenaikan HPP berlangsung alot karena menyangkut kepentingan berbagai pihak.
"Tidak alot, tapi memang harus ada perhitungan dari berbagai segi. Pembahasannya juga tidak mundur, mulai hari ini sudah ada pembahasan awal," katanya.
Ditanya formula seperti apa yang disiapkan pemerintah agar harga beras tidak mengalami gejolak, Boediono mengatakan, hal itu memang menjadi keinginan pemerintah sehingga petani mendapat harga layak, tetapi juga konsumen tidak terbebani.
"Kita ingin supaya petani mendapatkan harga yang baik, tetapi konsumen juga tidak begitu terbebani dengan adanya perubahan harga dan pasokan akhir-akhir ini," katanya.
Berdasarkan Inpres No 13 Tahun 2005, HPP GKP ditetapkan Rp1.730 per kg, HPP GKG Rp2.280 per kg, dan HPP beras Rp3.550 per kg.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007